Salin Artikel

Keluarga Korban Tewas Kebakaran Hutan di Yunani Gugat Pejabat Pemerintah

Kedua korban tewas tersebut diidentifikasi sebagai guru berusia 70 tahun dan 73 tahun.

Diwartakan ABC News, gugatan yang diajukan pada Rabu (1/8/2018) berisi tudingan terhadap pihak berwenang melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian.

Selain itu, pejabat terkait dituding berbuat sejumlah kejahatan yang membuat orang terancam bahaya.

Keluarga mengajukan tuntutan terhadap sekretaris jenderal perlindungan sipil, gubernur, wali kota, dan beberapa pejabat lainnya, termasuk polisi dan pemadam kebakaran.

Keduanya terjebak di sekitar api ketika ingin menyelamatkan diri dari rumah mereka di Neos Voutzas, wilayah pesisir di dekat area paling terdampak kebakaran di Mati.

"Saya yakin mereka yang bertanggung jawab untuk melindungi penduduk, mengatasi kebakaran dan mengambil tindakan pencegahan, harus mendapat hukuman," ujar pengacara kerabat korban tewas, Antonis Foussas, kepada Reuters seperti dikutip The Star Online.

Dalam gugatan tersebut tertulis bahwa pria berusia 70 tahun itu tak bisa membuka pintu garasi karena listrik padam.

Dia dan rekan perempuannya yang berusia 73 tahun menyelamatkan diri dengan berjalan kaki. Jasad mereka ditemukan sekitar 400 meter dari rumah.

"Kami sekarang sedih dan berduka atas kehilangan orang yang kami cintai," ujar seorang dari anggota keluarga korban tewas.

Kini, penyidik sedang menyelidiki pemicu kebakaran hutan yang menewaskan 91 orang di kota pesisir Mati, dan area terdekatnya. Kecurigaan mengarah pada kemungkinan kebakaran disebabkan oleh kelalaian.

Hingga Rabu malam, 81 jenazah korban kebakaran hutan berhasil diidentifikasi.

Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Giorgos Stathakis mengatakan, ada 2.500 bangunan ilegal di area hutan dan 700 bangunan di sekitar pantai di wilayah Athena. Sementara di kota Mati, 50 persen bangunannya ilegal.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/02/08501241/keluarga-korban-tewas-kebakaran-hutan-di-yunani-gugat-pejabat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke