Salin Artikel

Terbukti Suntikkan Botoks ke Unta, Warga Saudi Didenda Rp 257 Juta

Melansir Arab News pada Rabu (1/8/2018), denda tersebut dijatuhkan kepada lima orang di seluruh kerajaan.

Mereka terbukti telah menyuntikkan zat berbahaya untuk membesarkan bibir unta yang ikut dalam kontes kencantikan.

Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi menyatakan, kelima orang itu telah melanggar undang-undang kesejahteraan hewan.

Pada 12 Januari lalu, sebanyak 12 unta didiskualifikasi dari acara kontes kecantikan setelah pemilik mereka ketahuan menyuntikan botoks ke beberapa bagian tubuh unta.

Dengan total hadiah senilai 57 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 759 miliar, tidaklah mengejutkan apabila ada sekitar 30.000 unta yang ikut kontes.

Namun, acara tersebut juga menuai kontroversi setelah berbagai aksi curang terdeteksi. Pemilik unta tak segan menyuntikkan botoks ke binatang gurun tersebut.

"Mereka menggunakan botoks di bagian bibir atas, bibir bawah, hidung, dan bahkan rahangnya," kata Ali Al Mazrouei, salah satu pemilik unta.

"Botoks membuat kepala unta lebih busung sehingga terlihat besar," ucapnya.

Denda akibat pelanggaran UU Kesejahteraan Hewan di Saudi juga dikenakan kepada sebuah toko hewan yang menjual hewan sakit.

Selain itu, otoritas terkait juga memberikan denda kepada pengemudi truk.

Dia diketahui mengangkut hewan peliharaan dan burung dengan mengabaikan sejumlah langkah yang harus dipenuhi untuk melindungi binatang.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/01/12340311/terbukti-suntikkan-botoks-ke-unta-warga-saudi-didenda-rp-257-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke