Salin Artikel

Negara Bagian India Ini Hilangkan Kewarganegaraan 4 Juta Penduduknya

Diwartakan AFP Senin (30/7/2018), rancangan itu menjadi kontroversial karena mencabut kewarganegegaraan terhadap empat juta warganya.

Dalam konferensi pers, pejabat pencatatan sipil, Shailesh, Sensus Nasional (NRC) telah mencapai momen historis dalam sejarah Assam dan India.

"Mereka yang tidak tidak masuk dalam daftar bisa melakukan banding agar namanya didaftarkan," tambah Shailesh.

Dari rancangan tersebut didapatkan ada 28,9 juta warga dari sebelumnya 32,9 juta pada negara bagian yang berbatasan dengan Bangladesh dan Bhutan itu.

Pendapat Shailesh juga diperkuat oleh Menteri Dalam Negeri India, Rajnat Singh, yang berujar warga yang tak terdaftar bisa mengurus di sidang warga asing.

"Mereka yang namanya tidak ada jangan khawatir. Semua orang mendapatkan kesempatan yang adil," kata Singh dilansir Al Jazeera.

AFP melaporkan, terdapat kekhawatiran dari rancangan peraturan itu, empat juta warga yang sebagian besar merupakan etnis Bengali bakal dideportasi.

Front Demokratik India Bersatu (AIUDF) sebagai salah satu partai yang memperjuangkan hak etnis Bengali menyatakan sangat terkejut.

Sekjen AIUDF, Aminul Islam, menyatakan proses pembaruan seharusnya sudah diselesaikan di bawah pengawasan Mahkamah Agung.

"Sangat disayangkan pemerintah negara bagian mengintervensi. Kami akan meminta penjelasan dari MA. Yang jelas, kami terkejut," kata Islam.

Dokumen kewarganegegaraan itu pertama kali diciptakan pada 1951 untuk memisahkan warga India dengan migran ilegal dari Pakistan Timur (kini Bangladesh).

Migran itu bisa dinyatakan sebagai warga India jika nama keluarganya masuk ke dalam NRC 1951 atau 24 Maret 1971 sesuai Perjanjian Assam.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/30/14163401/negara-bagian-india-ini-hilangkan-kewarganegaraan-4-juta-penduduknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke