Salin Artikel

Korban KDRT di Selandia Baru Berhak Dapat Cuti 10 Hari

Cuti berbayar tersebut berlaku di luar cuti liburan tahunan dan cuti karena sakit.

Diwartakan CNN pada Kamis (26/7/2018), UU yang diperkenalkan pada 2016 mendapat suara mayoritas dalam pengambilan keputusan di parlemen.

Kendati demikian, aturan tersebut masih menunggu persetujuan kerajaan sehingga baru berlaku pada April 2019.

"Kami memiliki masalah sosial yang masif sampai menyebabkan kematian, luka, dan hilangnya produktivitas kerja," kata anggota parlemen dari Partai Hijau Jan Logie.

Selain mendapat tambahan cuti berbayat selama 10 hari, UU tersebut juga memperbolehkan korban KDRT meminta jadwal kerja yang fleksibel dari atasan mereka.

"UU ini merupakan kemenangan bagi korban, atasan, dan masyarakat," ucap Logie.

Tingkat KDRT dan kekerasan terhadap pasangan di Selandia Baru termasuk yang tertinggi di dunia.

The Telegraph mencatat, sekitar sepertiga dari perempuan di Selandia Baru pernah menerima kekerasan baik secara fisik maupun seksual selama hidup mereka.

Dari jumlah itu, sekitar 76 persen insiden tidak pernah dilaporkan kepada polisi.

Rata-rata 23 orang dewasa dan 9 anak meninggal setiap tahunnya karena KDRT di negara dengan jumlah penduduk 4,7 juta tersebut.

Selandia Baru menjadi negara kedua di dunia yang meloloskan UU semacam itu.

Sebelumnya, Filipina juga mengesahkan aturan pemberian 10 hari cuti berbayar tambahan bagi korban KDRT pada 2014.

BBC melaporkan, beberapa provinsi di Kanada mulai memberlakukan aturan tersebut.

Pemimpin Partai Buruh Australia Bill Shorten berjanji akan memperbolehkan korban KDRT cuti 10 hari jika partainya menang dalam pemilu selanjutnya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/27/08571091/korban-kdrt-di-selandia-baru-berhak-dapat-cuti-10-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke