Otoritas Turki telah mengakhiri status keadaan darurat negara pada 20 Juli lalu, tepat dua tahun sejak pertama diberlakukan usai kudeta yang gagal pada 2016.
Dilaporkan kantor berita Anadolu, melalui undang-undang anti-teror baru tersebut, pihak berwenang akan dapat mengatur siapa saja yang diizinkan untuk masuk maupun keluar dari satu wilayah selama 15 hari untuk alasan keamanan.
Selain itu, pihak berwenang juga dapat menahan tersangka tanpa tuduhan selama 48 jam hingga empat hari jika menemukan adanya pelanggaran berlapis.
Periode tersebut dapat diperpanjang untuk dua kesempatan dalam kondisi khusus.
Undang-undang tersebut turut mengatur terkait aksi protes maupun gerakan massa di ruang terbuka harus berakhir sebelum matahari terbenam, sementara untuk pertemuan di ruang tertutup dapat berlanjut hingga tengah malam.
Undang-undang baru tersebut yang baru disetujui parlemen pada Rabu (25/7/2018), saat ini masih harus menunggu tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Aktivis hak asasi manusia menuduh pemerintah Turki hanya memformalkan status keadaan darurat yang telah berakhir dengan nama lain.
Human Rights Watch menganggap undang-undang baru itu akan melanggengkan banyak kekuasaan yang diberikan kepada presiden dan eksekutif di bawah keadaan darurat. Demikian dilansir dari AFP.
https://internasional.kompas.com/read/2018/07/25/22423441/parlemen-turki-setujui-undang-undang-anti-teror-baru
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan