Salin Artikel

Usai Dipenjara 18 Tahun di Indonesia, Pria Perancis Dideportasi

Michael Blanc ditangkap pada 26 Desember 1999 di bandara Ngurah Rai Bali setelah pihak imigrasi menemukan 3,8 kilogram hasis di dalam tabung oksigen menyelamnya.

Awalnya, Blanc dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah melalui proses banding hukumannya dipangkas menjadi 20 tahun penjara.

Dan, pada 2014, Blanc mendapatkan hal yang amat langka diperoleh narapidana asing di Indonesia yaitu pembebasan bersyarat.

Mantan koki ini tiba di Jakarta pada Sabtu (21/7/2018) dikawal petugas imigrasi Indonesia dan ibunya, Helene Le Touzey yang selama hampir dua dekade memperjuangkan pembebasan putranya itu.

Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airways pada Sabtu malam pukul 21.00 dan diharapkan tiba di Paris pada Minggu pukul 11.00 waktu setempat.

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Blanc, setelah pengadilan menolak pembelaan pria itu yang mengaku membawakan tabung oksigen itu untuk temannya, dikritik pemerintah Perancis.

Paris kemudian mengangkat masalah itu ke level tertinggi bahkan PM Francois Fillon saat itu membawa nasib Blanc saat berkunjung ke Indonesia pada 2011.

Sebelumnya, pada 2008, hukuman penjara Blanc dipangkas menjadi 20 tahun berkat usaha keras Helene Le Touzey, sang ibu.

Helene kemudian berperan dalam mendapatkan status pembebasan bersyarat untuk putranya pada 2014, meski biasanya Indonesia tak memberikan pembebasan bersyarat bagi warga asing yang sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Masa pembebasan bersyarat Blanc selama tiga tahun berakhir pada 2017 yang disusul masa percobaan selama satu tahun.

Menurut Koalisi Penghapusan Hukuman Mati di Asean, terdapat lebih dari 70 orang terpidana mati kasus narkoba yang menanti eksekusi.

Di antara para terpidana mati itu, sebanyak 42 orang adalah warga negara asing.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/22/12424111/usai-dipenjara-18-tahun-di-indonesia-pria-perancis-dideportasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke