Salin Artikel

Tiga Penyintas Goa Dapat Status Warga Negara Thailand dalam 6 Bulan

Sehingga, pemerintah Thailand memutuskan untuk memberikan status warga negara untuk ketiganya dalam waktu enam bulan. Demikian dikabarkan harian The Nation, Jumat (13/7/2018).

Sebanyak 12 siswa sekolah dan pelatih mereka kini dirawat di rumah sakit setelah diselamatkan dari dalam goa tempat mereka terjebak selama sembilan hari.

Ternyata tiga di antara mereka yaitu Pornchai Kamluang, Adul Sam-on, dan pelatih Ekapol Chanthawong tak memiliki kewarganegaraan.

Demikian informasi yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian urusan Anak-anak dan Pemuda Thailand.

Pemerintah berjanji memberikan bantuan selama proses verifikasi kewarganegaraan. Dan, mereka akan mendapatkan status warga negara Thailand jika tidak terjadi masalah dalam berbagai dokumen mereka.

Saat ini terdapat setidaknya 500.000 orang berstatus tak memiliki kewarganegaraan di Thailand.

Mereka ini biasanya berasal dari kawasan tempat perbatasan negara berubah atau di wilayah terpencil dengan akses informasi terkait prosedur cara mengurus status warga negara amat sulit diperoleh.

Menurut harian The Nation, butuh waktu hingga 10 tahun untuk mendapatkan status warga negara Thailand.

Penyebabnya adalah kelambanan dalam proses verifikasi ditambah minimnya staf di lembaga pemerintahan lokal yang menangani membludaknya permintaan verifikasi.

Dalam proses verifikasi ini, seseorang harus memberikan bukti bahwa mereka lahir dari orangtua yang salah satu atau keduanya adalah warga negara Thailand.

Cara lain adalah mereka menunjukkan dokumen-dokumen misalnya ijazah atau mengajukan permohonan khusus kepada pemerintah Thailand.

Aktivis HAM Surapong Kongchantuk mengatakan, dengan tak memiliki status warga negara maka seseorang tak bisa mendapatkan akses terhadap hak-hak dasar seperti bepergian ke luar ngeri, mendapatkan pendidikan tinggi, atau pekerjaan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/13/14455541/tiga-penyintas-goa-dapat-status-warga-negara-thailand-dalam-6-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke