Salin Artikel

Komite Pemilihan Turki Resmi Umumkan Erdogan sebagai Pemenang Pemilu

Hasil akhir perhitungan suara resmi oleh Komite Pemilihan Tertinggi (YSK), menempatkan calon petahana Recep Tayyip Erdogan sebagai pemenang dengan perolehan 26,3 juta suara atau 52,59 persen dari suara sah.

Melansir AFP, hasil persentase tersebut lebih tinggi dibandingkan perolehan suara Erdogan saat terpilih pada Agustus 2014 yang hanya 51,79 persen.

Saingan utama Erdogan dari partai oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), Muharrem Ince, hanya meraih 30,64 persen suara, diikuti calon presiden dari Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi, Selahattin Demirtas meraih 8,40 persen suara.

Setelah resmi dinyatakan sebagai pemenang pemilu, Erdogan akan disumpah untuk masa jabatan keduanya sebagai presiden pada Senin (9/7/2018) mendatang.

Dalam mandat keduanya, Erdogan akan memperluas kekuasaannya dalam kepemimpinan eksekutif setelah perubahan konstitusi yang disetujui dalam referendum tahun lalu.

Dengan kekuasaan terbaru, presiden akan dapat secara langsung menunjuk pejabat publik, termasuk menteri dan wakil presiden.

Sementara posisi perdana menteri, yang saat ini dijabat sekutu Erdogan, Binali Yildirim, juga akan resmi dihapuskan pada Senin mendatang.

Komite Pemilihan Tertinggi juga mengumumkan hasil akhir pemilihan parlemen yang menunjukkan Partai Keadilan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki memenangkan 295 kursi di parlemen.

Partai Gerakan Nasionalis (MHP), mitra AKP dalam Aliansi Kerakyatan, meraih 49 kursi, menjadikan suara koalisi partai tersebut memimpin mayoritas di parlemen.

Sementara dari partai oposisi utama CHP hanya memenangkan 146 kursi, diikuti HDP yang menjadi oposisi terbesar kedua di parlemen dengan 67 kursi.

Sisa kursi di parlemen diraih Partai Iyi yang akan memasuki parlemen untuk pertama kalinya dengan 43 kursi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/05/16534981/komite-pemilihan-turki-resmi-umumkan-erdogan-sebagai-pemenang-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke