Salin Artikel

Kelompok Militan Al-Shabaab Larang Penggunaan Tas Plastik

Lewat radionya, Radio Andalus, Minggu (1/7/2018), Al-Shabaab mendeklarasikan larangan penggunaan kantong plastik karena benda itu merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup, manusia, dan hewan.

Selain itu, kelompok yang oleh AS dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris ini juga segera melarang penebangan pohon-pohon asli Somalia.

Mohamed Abu Abdalla, gubernur Al-Shabaab untuk kawasan Shabelle di wilayah selatan Somalia mengatakan, rincian tentang bagaimana rencana itu akan dijalankan akan segera diumumkan.

Langkah ini tentu menarik perhatian para pakar terorisme di seluruh dunia salah satunya adalah Raffaello Pantucci, pakar kontra-terorisme dari Royal United Services Insttute (RUSI).

Pantucci mengatakan, Al-Shabaab mengambil langkah ini agar dunia melihat kelompok ini mampu menjalankan pemerintahan.

"Sejumlah negara Afrika Timur sudah melakukan larangan serupa dan langkah Al-Shabaab ini adalah upaya menunjukkan bahwa mereka juga bisa menerapkan hukum dan undang-undang layaknya pemerintahan yang sah," ujar Pantucci.

"Meski agak ironis bahwa kelompok yang sama juga melarang penjualan gading yang selama ini mendanai kegiatan mereka di kawasan Tanduk Afrika," lanjut Pantucci.

Tas plastik kini menjadi benda terlarang terbaru di wilayah Somalia yang dikuasai Al-Shabaab setelah musik barat, bioskop, antena parabola, telepon pintar, layanan fiber optik, dan badan-badan kemanusiaan.

Selama beberapa tahun terakhir, kelompok Al-Shabaab dituding menjadi perancang serangkaian aksi brutal di seantero Afrika Timur.

Pada Oktober 2017, Al-Shabaab melakukan salah satu aksinya yang paling mematikan di Somalia ketika bom truk diledakkan di ibu kota Mogadishu yang menewaskan lebih dari 500 orang.

Al-Shabaab yang dinyatakan sebagai teroris oleh AS dan Inggris diyakini memiliki anggota sebanyak 7.000-9.000 orang bersenjata.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/03/20344971/kelompok-militan-al-shabaab-larang-penggunaan-tas-plastik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke