Salin Artikel

Mantan PM Malaysia Bakal Didakwa di Pengadilan Besok

Dilansir Malaysian Insight Selasa (3/7/2018), mantan PM periode 2009 sampai 2018 itu bakal menerima dakwaan besok.

Dalam kicauan di Twitter, Malaysian Insight memberitakan dakwaan diberikan setelah penyidik mendapatkan bukti adanya aliran dana dari SRC International ke rekening bank pribadinya.

SRC International merupakan anak usaha dari badan investasi yang didirikan pada 2009, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Terdapat aliran dana mencurigakan sebesar 10,6 juta dolar Amerika Serikat (AS), sekitar Rp 147,1 miliar, dari SRC International ke rekening pribadi Najib.

"Mohd Najib akan dituduh pada 4 Juli 2018 pada pukul 08.30 di Mahkamah Kuala Lumpur," demikian isi surat Komisi Anti-korupsi Malaysia (1MACC).

Setidaknya enam negara termasuk AS menyelidiki penggelapan uang di 1MDB senilai 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 63,8 triliun.

Skandal korupsi tersebut menjungkalkan Najib dana Barisan Nasional dalam pemilu. Mereka kalah dari oposisi Pakatan Harapan di bawah pimpinan Mahathir Mohamad.

Mahathir yang naik menjadi perdana menteri berkata, terdapat cukup bukti untuk kembali memulai proses investigasi 1MDB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Mei lalu di sejumlah properti Najib, polisi menyita uang tunai, perhiasan, hingga tas mewah dari berbagai merek.

Dalam konferensi pers pekan lalu (27/6/2018), polisi mengatakan total uang dan barang yang disita bernilai 1,1 miliar ringgit, atau Rp 3,8 triliun.

Dari barang-barang yang disita, terdapat uang tunai senilai 116 juta ringgit, sekitar Rp 409,2 miliar, yang terdiri dari 26 mata uang asing.

Kemudian, terdapat 12.000 perhiasan yang terdiri dari 1.400 kalung, 2.200 cincin, 2.600 pasang anting-anting, 2.100 gelang, 1.600 bros, dan 14 tiara.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/03/16442641/mantan-pm-malaysia-bakal-didakwa-di-pengadilan-besok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke