Salin Artikel

Sudan Batalkan Hukuman Mati untuk Wanita yang Bunuh Suaminya

Pengadilan akhirnya memberikan hukuman penjara lima tahun untuk Noura Hussein yang kini berusia 19 tahun.

Sebelumnya, Noura dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan "pembunuhan berencana" terhadap suaminya.

Noura mengklaim sang suami memperkosanya setelah dia dipaksa ayahnya menikahi pria itu saat baru berusia 16 tahun.

Hukuman mati terhadap Noura ini memicu kemarahan global termasuk dari PBB dan sejumlah organisasi HAM.

Pengacara Noura, Al-Fateh Hussein kemudian mengajukan permohonan banding untuk meninjau kembali keputusan pengadilan.

"Pengadilan banding membatalkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun," ujar Al-Fateh Hussein.

"Masa hukuman sudah efektif sejak dia ditahan. Klien saya juga diharusnya membayar denda 337.500 pound Sudan (Rp 265 juta) kepada keluarga korban," tambah Al-Fateh.

Sementara itu, Amnesti Internasional yang menjadi bagian dalam kampanye "Keadilan untuk Noura", menyambut baik keputusan pengadilan.

"Keputusan itu kini harus menjadi awal sebuah evaluasi legal demi memastika Noura Hussein adalah orang terakhir yang mengalami penderitaan semacam ini," kata Seif Magango, wakil deputi direktur Amnesti Internasional.

Magango menambahkan, Noura adalah korban dari "serangan brutal" yang dilakukan sang suami dan dia membunuh pria itu sebagai bentuk pembelaan diri.

Sehingga, lanjut Magango, hukuman penjara lima tahun yang menggantikan hukuman mati juga sebenarnya tak pantas.

"Pemerintah Sudah harus mengambil kesempatan ini untuk memulai reformasi hukum terkait pernikahan anak-anak, pernikahan paksa, dan perkosaan dalam pernikahan," lanjut Magango.

Sehingga, lanjut dia, jika terjadi kasus semacam ini tak serta merta korban yang kemudian dijatuhi hukuman.

Noura Hussein dipaksa menikahi Abdullah Hamad tiga tahun lalu, setelah ayahnya meneken kontrak dengan Hamad.

Pada April 2017, Noura kemudian terpaksa pindah ke kediaman sang suami setelah menyelesaikan SMA.

Saat Noura menolak melayani sang suami, Hamad kemudian mengajak dua saudara laki-laki dan seorang sepupunya untuk memperkosa Noura.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/27/11192991/sudan-batalkan-hukuman-mati-untuk-wanita-yang-bunuh-suaminya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke