Salin Artikel

Raih Suara Mayoritas, Erdogan Dipastikan Kembali Jabat Presiden Turki

Dilansir dari AFP, Senin (25/6/2018), kepala otoritas pemilu Turki Sadi Guven mengatakan, Erdogan mendapat suara mayoritas mutlak dari semua surat suara resmi. Namun, Guven tidak memberikan rincian lebih lanjut.

"Presiden Recep Tayyip Erdogan mendapat suara mayoritas absolut dari semua suara yang valid," katanya.

Sementara itu, laporan dari kantor berita Anadolu berdasarkan data dari YSK, Erdogan meraih 52,5 persen suara dari 99 persen suara yang dihitung. Saingan terdekatnya, Muharrem Ince memperoleh suara sebanyak 31,7 persen.

Dengan begitu, pria berusia 64 tahun itu kembali menduduki kursi nomor satu di negara tersebut.

Hasil akhir resmi pemilu Turki akan diumumkan pada Jumat (29/6/2018).

"Masyarakat kita telah memberi kami tugas untuk melaksanakan jabatan presiden dan eksekutif," kata Erdogan dalam pernyataan singkat di televisi, menanggapi hasil tidak resmi pemilu.

Erdogan juga mengumumkan bahwa Aliansi Rakyat, koalisi antara Partai Keadilan dan Pembangunannya yang berkuasa (AKP) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP), telah memenangkan mayoritas parlemen dalam pemilihan legislatif.

BBC melaporkan, dalam konstitusi baru Turki yang akan berlaku setelah pemilu, presiden akan memagang kekuasaan cukup besar.

Jabatan perdana menteri akan dibatalkan dan presiden akan memperoleh kekuatan baru, termasuk kemampuan untuk secara langsung menunjuk pejabat senior dan campur tangan dalam sistem hukum.

Erdogan telah memerintah Turki selama lebih dari 15 tahun sebagai perdana menteri dan presiden.

"Saya bersyukur kepada Tuhan atas hari yang indah," kata seorang warga bernama Ahmet Dindarol yang ikut dalam perayaan kemenangan Partai AK di Istanbul.

"Kami memilih Recep Tayyip Erdogan sebagai presiden Turki. Kami berdoa banyak untuk dia," imbuhnya, seperti dilansir dari Al Jazeera.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/25/07524661/raih-suara-mayoritas-erdogan-dipastikan-kembali-jabat-presiden-turki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke