Salin Artikel

Dewan Keamanan PBB Perpanjang Embargo Senjata ke Libya

"Mengingat resolusi sejak dua tahun sebelumnya mengenai penerapan ketat embargo senjata di laut lepas pantai Libya, sadar akan tanggung jawab utama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional di bawah piagam PBB."

"Serta menegaskan kembali tekad bahwa terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya sebagai ancaman paling serius bagi perdamaian dan keamanan."

"Maka memperpanjang otorisasi resolusi tahun lalu (resolusi 2357) untuk 12 bulan selanjutnya sejak tanggal resolusi ini," bunyi keputusan resolusi yang disahkan pada Senin (11/6/2018) tersebut.

Melansir Libya Herald, melalui resolusi tersebut maka Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres diwajibkan melapor kepada anggota Dewan Keamanan PBB mengenai implementasi resolusi dalam jangka waktu 11 bulan.

Pada 14 Juni 2017 lalu, Dewan Keamanan secara bulat telah mengadopsi sebuah resolusi yang mengesahkan pemeriksaan kapal-kapal di lepas pantai Libya secara paksa.

Perdana Menteri Libya, Fayez al Sarraj sebelumnya terus menyerukan agar embargo senjata yang diberlakukan PBB dapat dicabut sebagian.

Pencabutan sebagian tersebut dikhususkan untuk pengawal presiden dan penjaga pantai dalam upaya membantu negara menghadapi kelompok teror serta membawa ketenangan bagi warga yang tinggal di negara dilanda perang tersebut.

Namun kritik muncul karena merasa Libya masih sebagai negara yang tidak stabil dan secara politik terpecah. Mengizinkan penjualan senjata dianggap akan mengganggu keseimbangan dan meningkatkan pertumpahan darah.

Di sisi lain, masyarakat internasional turut dikritik karena telah menutup mata terhadap pengiriman senjata yang terus menerus ke Libya dari sekutunya, terlepas dari embargo senjata PBB.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/14/19070211/dewan-keamanan-pbb-perpanjang-embargo-senjata-ke-libya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke