Salin Artikel

Selundupkan Burung di Tabung Keripik Kentang, Pria Didenda Rp 52 Juta

Lim Ke Yi menyelundupkan burung murai batu ke Singapura dengan menyembunyikannya dalam sebuah tabung keripik kentang.

Demikian pernyataan dari Otoritas Pangan Pertanian dan Hewan (AVA) dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura dalam rilis pada Rabu (13/6/2018).

Lim menyembunyikan burung dalam tabung keripik kentang di mobil yang dikendarai dari Malaysia. Dia ditangkap di Woodlands Checkpoint pada 27 Mei lalu.

Dia tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan AVA untuk mengimpor burung. Dia juga melanggar aturan karena membiarkan hewan mengalami penderitaan.

Impor hewan tanpa lisensi merupakan pelanggaran di Singapura berdasarkan Undang-Undang Hewan dan Burung. 

Mereka yang melanggar dapat didenda maksimal 10.000 dollar Singapura atau Rp 104 juta, atau dipenjara hingga 12 bulan, atau mendapat keduanya.

Burung mungil itu telah dipindahkan ke perawatan AVA. Hewan yang diselundupkan ke Singapura dengan status kesehatan yang tidak diketahui dapat menularkan penyakit seperti flu burung.

"Satwa liar bukan hewan peliharaan yang cocok karena beberapa mungkin menularkan penyakit kepada manusia," demikian pernyataan AVA dan ICA.

"Selain itu, menimbulkan risiko keamanan publik jika salah penanganan atau jika mereka melarikan diri ke menuju area perkotaan yang padat," lanjutnya.

Hewan yang bukan asli berasal dari Singapura dianggap dapat menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati jika dilepaskan ke lingkungan.

Sebelumnya, seorang perempuan di Singapura harus membayar 4.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 42,2 juta karena berupaya menyelundupkan seekor sugar glider atau oposum layang.

Saat memasuki pemeriksaan imigrasi, seekor bayi sugar glider yang masih hidup ditemukan di kantong kecil milik perempuan tersebut pada bulan lalu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/14/15330201/selundupkan-burung-di-tabung-keripik-kentang-pria-didenda-rp-52-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke