Salin Artikel

Langgar Lalu Lintas, Perempuan Saudi Akan Ditahan di Pusat Perlindungan

Seperti diketahui, kerajaan Arab Saudi telah mencabut larangan mengemudi mobil bagi perempuan. Aturan itu mulai berlaku pada 24 Juni 2018.

Dilansir dari Arab News, Kamis (7/6/2018), pusat perlindungan perempuan akan menampung para pelanggar lalu lintas, sampai fasilitas khusus dibangun.

Untuk mengawali penerapan aturan tersebut, otoritas Saudi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada 10 perempuan pada Senin lalu.

Pekan depan, sekitar 2.000 perempuan Saudi juga akan mendapatkan SIM.

Salah seorang perempuan yang menerima SIM, Rema Jawdat, tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya ketika mendapatkan SIM dari negaranya.

"Ini adalah mimpi yang menjadi kenyataan, saya akan menyetir di kerajaan ini," katanya.

"Bagi saya, mengemudi mewakili pilihan, yaitu pilihan untuk bergerak independen.

Jawdat merupakan seorang pejabat di kementerian ekonomi dan perencanaan yang memiliki pengalaman mengemudi di Lebanon dan Swiss.

Perempuan lainnya kebanyakan memiliki SIM yang diberikan oleh negara lain, termasuk Inggris dan Kanada.

Sosiolog sekaligus penulis buku Saudi Women: A Celebration of Success, Mona Salahuddin Al-Munanjjed, mengatakan penghapusan larangan mengemudi bagi perempuan akan memberikan perubahan besar pada level sosial dan ekonomi.

Perempuan Saudi dapat berbagi tanggung jawab dalam keluarga secara efektif. Misalnya, rumah tangga tak harus mempekerjakan pengemudi pria untuk mengantar ke berbagai tujuan.

"Uangnya bisa disimpan untuk keperluan rumah tangga lainnya," ucapnya.

Pemerintah Saudi juga sudah memasang rambu lalu lintas baru dengan turut menyertaan kalimat sapaan bagi perempuan yang menyetir mobil.

"Saudara saudari pengemudi, mematuhi peraturan lalu lintas akan melindungi hidup Anda dan orang lain dari bahaya," demikian papan peringatan berisi instruksi larangan dan imbauan ketika mengemudi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/07/13011951/langgar-lalu-lintas-perempuan-saudi-akan-ditahan-di-pusat-perlindungan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke