Salin Artikel

Warga Australia Terdakwa Narkoba di Malaysia Dihukum Mati

Desember 2017 lalu, Maria Elvira Pinto Exposto dinyatakan tidak bersalah dalam kepemilikan 1,1 kilogram sabu kristal.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Exposto benar-benar tidak tahu kalau tas yang dibawanya dari seorang pria bernama Daniel Smith berisi narkoba.

Jaksa kemudian mengajukan banding, dan dilaporkan The Telegraph Kamis (24/5/2018), Pengadilan Banding menganulir putusan sebelumnya.

Pengacara Exposto, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan sangat terkejut dan marah dengan keputusan pengadilan banding tersebut.

"Saya kira bakal berakhir baik. Ternyata tidak. Saya pastikan klien saya akan menempuh kasasi di Mahkamah Agung Malaysia," kata Shafee.

Nenek berusia 54 tahun tersebut ditangkap petugas bea cukai pada Desember 2014 ketika tengah transit di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, dia bertolak ke Shanghai, China, demi menemui Smith yang mengklaim diri sebagai tentara Amerika Serikat (AS).

Namun, sesampainya di sana, Exposto tidak berjumpa dengan Smith. Malah, dia bertemu dengan seorang pria yang memberinya tas.

Si pria misterius itu meminta agar tas tersebut dibawa ke Australia. Ketika di Kuala Lumpur, dia salah masuk ke bagian imigrasi.

Secara sukarela, dia menyerahkan tas yang diberikan pria misterius tersebut sebagai bagian pemeriksaan bea cukai, dan ditemukan narkoba itu.

Di Malaysia, siapa pun yang ketahuan membawa 50 gram sabu, maka dia sudah bisa dikategorikan sebagai pengedar, dan dijatuhi hukuman gantung jika terbukti bersalah.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/24/21191731/warga-australia-terdakwa-narkoba-di-malaysia-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke