Salin Artikel

Najib Razak Kembali Diperiksa Komisi Anti-korupsi Malaysia

Diwartakan Channel News Asia, mengenakan jas hitam dan kemeja putih, Najib datang ke MACC pada pukul 09.45 waktu setempat.

Pemeriksaan kepada politisi 64 tahun tersebut berlangsung selama enam jam, dengan terdapat jeda 45 menit untuk melaksanakan salat.

Seusai pemeriksaan pada pukul 16.30, Najib menjawab bahwa penyidik sudah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

"Saya memberi keterangan sesuai dengan apa yang saya tahu. Penyidik berkata pernyataan saya telah dirasa cukup," tutur Najib.

Ini merupakan kali kedua Najib memenuhi panggilan MACC. Sebelumnya, dia datang ke markas mereka di kawasan Putrajaya Selasa (22/5/2018).

Najib diperiksa terkait dugaan korupsi yang dia lakukan dalam skandal lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Polisi telah melakukan penggeledahan di enam lokasi, antara lain di kediaman Najib dan apartemen mewahnya, sebagai bagian dari investigasi.

Terdapat 284 kotak yang disita otoritas penegak hukum Malaysia dari properti Najib. Di antaranya uang dalam berbagai mata uang asing.

Uang tersebut berjumlah 120 juta ringgit, atau sekitar Rp 427,8 miliar. Najib mengklaim uang yang disita merupakan donasi untuk koalisi Barisan Nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 9 Mei lalu.

Setidaknya enam negara termasuk, Amerika Serikat (AS), menyelidiki penggelapan uang di 1MDB senilai 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 63,8 triliun.

Skandal tersebut menjungkalkan Najib dana Barisan Nasional dalam pemilu. Mereka kalah dari oposisi Pakatan Harapan di bawah pimpinan Mahathir Mohamad.

Mahathir yang naik menjadi perdana menteri berkata, terdapat cukup bukti untuk kembali memulai proses investigasi 1MDB.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/24/20283491/najib-razak-kembali-diperiksa-komisi-anti-korupsi-malaysia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke