Mengutip dari AFP, Kamis (24/5/2018), Palestina telah bergabung dengan organisasi pengembangan perdagangan PBB (UNCTAD) dan badan pembangunan industri (UNIDO), serta dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).
Langkah yang diambil Palestina tersebut bertujuan untuk meningkatkan profil internasional mereka.
Kebijakan legislasi AS melarang pemerintahannya mendanai badan-badan PBB atau organisasi internasional yang memberi keanggotaan kepada Palestina, yang masih berstatus negara pengamat non-anggota di PBB.
"Sudah menjadi posisi tetap Amerika Serikat bahwa upaya Palestina untuk bergabung dengan organisasi internasional adalah prematur dan kontraproduktif," kata seorang pejabat AS.
"Kami akan meninjau ulang penerapan pembatasan legislatif AS terkait keanggotaan Palestina di lembaga dan organisasi PBB tertentu," tambah dia.
Langkah yang diambil Palestina dengan bergabung lembaga PBB menyusul pengakuan Presiden AS Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Sementara Palestina ingin menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan negaranya.
Sebelumnya, Koordinator PBB untuk Timur tengah, Nickolay Mladenov mengatakan kepada Dewan Keamanan, bergabungnya Palestina dengan UNCTAD, UNIDO dan OPCW sejak pekan lalu.
OPCW dan UNCTAD mengandalkan kontribusi sukarela dari negara-negara anggota PBB dalam mendanai kegiatan dan operasional rutinnya.
Sebelumnya, AS telah memangkas pendanaannya untuk badan pengungsi PBB, UNRWA dan organisasi pendidikan dan kebudayaan PBB, UNESCO.
https://internasional.kompas.com/read/2018/05/24/11290881/as-pertimbangkan-pangkas-dana-dua-badan-pbb-yang-terima-palestina-jadi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan