Salin Artikel

Sebabkan Kebakaran Hutan, Seorang Remaja Didenda Rp 508 Miliar

Keputusan tersebut dibacakan hakim pengadilan di Hood River, Oregon, dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/5/2018).

Hakim tersebut, membuat keputusan itu setelah meninjau kesesuaian dengan undang-undang yang berlaku, memaksakan denda yang sangat besar kepada anak di bawah umur.

Hakim mengatakan, remaja itu tetap harus membayar ganti rugi tersebut meski dengan cara dicicil. Demikian diberitakan The Oregonian dilansir New York Post.

"Saya cukup puas dengan perintah ganti rugi dalam kasus ini yang menunjukkan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh remaja itu," kata Hakim John A Olson dalam catatan keputusan ganti rugi tersebut.

Dia menambahkan, ganti rugi sebesar 36 juta dollar AS yang dibebankan sudah sangat proporsional dengan pelanggaran yang dilakukannya, serta tidak melebihi nilai kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan remaja itu.

Sementara pihak pengacara terdakwa, sanksi yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu tidak masuk akal, terutama dalam besaran ganti rugi yang menurutnya absurd dan konyol.

Kebakaran besar yang melanda hutan liar di Oregon pada 5 September 2017 lalu menghanguskan lahan seluas lebih dari 7.000 hektar.

Kerugian akibat kebakaran di antaranya dialami Departemen Kehutanan AS sebesar 21 juta dollar (Rp 296 miliar), Departemen Trasportasi Oregon sebesar 12,5 jta dollar (Rp 176 miliar), serta masing-masing kerugian 1 juta dollar (Rp 14 miliar) untuk Pemadam Kebakaran Oregon dan Perusahaan Perkeretaapian Union Pacific.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/23/04310081/sebabkan-kebakaran-hutan-seorang-remaja-didenda-rp-508-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke