Salin Artikel

Pria Suriah Tertahan di Bandara Malaysia selama Lebih dari 2 Bulan

Hassan yang berusia 36 tahun, awalnya pindah ke Uni Emirat Arab (UEA) untuk bekerja pada 2006.

Namun setahun setelah perang pecah di Suriah pada 2012, pria asal kota Dama, Suriah itu diperintahkan kembali oleh negara untuk ikut membela rezim.

Hassan menolak untuk pulang dan memilih bertahan di UEA. Akibatnya, Kedutaan Besar Suriah menjatuhkan sanksi dengan tidak memperbarui paspor miliknya.

Yang berarti Hassan kehilangan izin bekerja sekaligus pekerjaannya sebagai manajer marketing di UEA.

Tanpa paspor, Hassan tetap bertahan dan harus hidup di UEA secara sembunyi-sembunyi.

Setelah enam tahun hidup dalam persembunyian, tahun ini otoritas setempat menangkapnya dan mendeportasinya ke Malaysia dengan izin kerja sementara selama tiga bulan.

Setelah tiga bulan di Malaysia, izin tinggal Hassan pun habis. Dia hanya memiliki pilihan untuk kembali ke Suriah.

Tetapi dia menolak dipulangkan ke negaranya yang masih dalam situasi konflik dan mencoba untuk terbang ke Ekuador.

Dan tanpa paspor yang diperpanjang Hassan ditolak masuk ke pesawat. Dia juga tidak bisa keluar dari bandara dan masuk ke wilayah Malaysia karena telah melampaui izin tinggal sementara.

Hassan sempat mencoba untuk terbang ke Kamboja, namun sekali lagi ditolak dan sejak Maret dia hanya bisa bertahan di dalam area bandara internasional Kuala Lumpur.

Dilansir dari Metro.co.uk, selama dua bulan tinggal di bandara, Hassan bertahan dengan makanan dari staf bandara atau membeli di restoran cepat saji.

Hassan rutin merekam kehidupannya selama berada di bandara Malaysia dan mengunggahnya ke akun Twitter miliknya.

Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) turut mengupayakan membantunya dengan pemerintah Malaysia.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/10/10564211/pria-suriah-tertahan-di-bandara-malaysia-selama-lebih-dari-2-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke