Salin Artikel

Terbukti Perkosa Muridnya, Tokoh Agama India Dipenjara Seumur Hidup

Asaram Bapu (77) dinyatakan bersalah dalam sidang yang dijaga ketat di Jodhpur, negara bagian Rajashtan, wilayah barat India.

Pria bercambang putih, yang mengajarkan agar para pengikutnya menjalani hidup saleh dengan menjauhi seks bebas, terus membantah telah memperkosa gadis berusia 16 tahun itu.

Hakim Madhu Sudan Sharma dalam sidang yang digelar di lembaga pemasyarakatan Jodhur itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Asaram Bapu.

"Dia terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak dan setidaknya akan dipenjara selama 10 tahun," kata kuasa hukum keluarga korban Utsav Bains.

Sejumlah negara bagian di India menyiagakan ribuan personel polisi menjelang sidang ini karena khawatir pengikut Bapu akan membuat kerusuhan jika sang guru dinyatakan bersalah.

Sejumlah sumber mengabarkan, pengadilan juga menyatakan dua orang pengikut Bapu yaitu Shilpi dan Sharad bersalah dalam kasus yang sama.

Sementara dua pengikut lainnya yang juga didakwa yaitu Shiva dan Prakash dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.

Sementara itu, ayah korban menyatakan puas dengan keputusan pengadilan terhadap sang tokoh agama.

"Saya bahagia karena mendapat keadilan. Kami amat meyakini pengadilan dan akhirnya kami memang mendapatkan keadilan," ujar ayah korban.

Ayah korban menambahkan, selama beberapa bulan saat kasus ini disidangkan keluarganya tak berani keluar rumah karena terus mendapatkan teror dari pengikut Bapu.

Kasus perkosaan ini terjadi lima tahun lalu ketika korban yang berasal dari Uttar Pradesh menuntut ilmu di kuil milik Bapu di Chhindwara, Madhya Pradesh.

Korban mengklaim Bapu memanggilnya ke kediamannya di Manai, tak jauh dari Jodhpur dan memperkosanya di sana pada 15 Agustus 2013 malam.

Asaram Bapu ditangkap di Indore dan dibawa ke Jodhpur pada 1 September 2013 dan sejak saat itu menjadi tahanan pengadilan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/25/17265721/terbukti-perkosa-muridnya-tokoh-agama-india-dipenjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke