Salin Artikel

Pengadilan Irak Hukum Mati 300 Orang Terkait ISIS

Dilansir dari AFP, Rabu (18/4/2018), para terdakwa menjalani persidangan di dua pengadilan, yaitu di Mosul, dekat wilayah yang pernah dikuasai ISIS , dan di Baghdad, di mana banyak warga asing dan perempuan diadili.

Di pengadilan In Tel Keif di dekat Mosul, sebanyak 212 orang dihukum mati, 150 orang lainnya dipenjara seumur hidup, dan 341 orang dijebloskan ke penjara.

"Telah terbukti bahwa mereka melakukan tindakan kriminal pada sidang dengar pendapat yang digelar sesuai dengan hukum, di mana hak-hak narapidana terjamin," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Abdel Sattar Bayraqdar.

Sejak Januari 2018, sebanyak 97 warga negara asing telah dijatuhi hukuman mati dan 185 orang dipenjara seumur hidup.

Sementara, banyak perempuan yang terkait ISIS berasal dari Turki dan negara republik bekas Uni Soviet.

Pada Januari lalu, pengadilan Irak juga telah memutuskan nasib seorang perempuan Jerman yang dinyatakan bersalah karena terlibat ISIS.

Perempuan tersebut divonis hukuman mati, sedangkan pada Selasa (17/4/2018), seorang perempuan asal Perancis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Lembaga pengawas hak asasi manusia internasional (HRW) menyebutkan, Irak merupakan negara keempat di dunia yang paling banyak melakukan eksekusi.

"Eksekusi itu menyusul adanya pengadilan bagi tersangka ISIS yang penuh dengan pelanggaran proses hukum," kata peneliti senior HRW Belkis Willie.

"Irak melakukan pelanggaran atas persidangan ISIS yang tidak hanya mengingkari keadilan bagi korban, tetapi juga berisiko mengirim warga Irak yang tidak bersalah kepada kematian mereka," ucapya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/19/10591381/pengadilan-irak-hukum-mati-300-orang-terkait-isis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke