Salin Artikel

AS akan Serahkan Seorang Warga Negaranya yang Terlibat ISIS ke Negara Ketiga

Pentagon mengumumkan pada 14 September 2017 lalu, pria tersebut berkewarganegaraan ganda, AS dan Arab Saudi, ditangkap setelah menyerah kepada Pasukan Demokratik Suriah dan telah dipindahkan ke Irak untuk menjalani interogasi.

Dalam dokumen pengadilan yang ditunjukkan pada Selasa (17/4/2018), pria yang hanya disebut dengan "John Doe" itu akan dipindahkan ke sebuah negara ketiga yang tidak disebutkan.

Namun banyak yang menduga, pria tersebut akan diserahkan ke Arab Saudi atau Irak. Proses pemindahan akan dilakukan secepatnya pada Kamis (19/4/2018).

Pemerintah telah berupaya memenuhi ketentuan yakni melayangkan pemberitahuan 72 jam sebelum proses pemindahan tahanan.

Serikat Hak-hak Sipil Amerika (ACLU), yang mewakili pria yang ditahan itu, mengatakan bakal meminta pengadilan untuk menolak pemindahan tersebut.

ACLU berpendapat, tersangka belum didakwa melakukan tindakan kriminal dan memiliki hak untuk diproses di bawah undang-undang AS.

"Pemerintah Trump telah menahan warga AS ini secara tidak adil selama lebih dari tujuh bulan dan kini memaksa menyerahkannya ke negara lain. Hal itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya," kata Pengacara ACLU, Jonathan Hafetz.

"Dia seharusnya didakwa atau dibebaskan, bukan diserahkan ke pemerintah asing yang tak disebutkan," tambahnya.

Tidak dijelaskan alasan pemerintah AS menolak menyerahkan tersangka ke sistem peradilan AS seperti warga negara AS terduga teroris sebelum-sebelumnya.

Para pakar menilai pemerintahan Trump ingin menghindari pertanyaan mendasar mengenai hak-hak yang dimiliki warga AS yang tertangkap membela ISIS.

Diperkirakan sekitar 200 warga negara AS pergi ke Suriah atau Irak setelah 2010. Sebagian besar dari mereka diyakini telah terbunuh, meski tidak ada data jumlah pasti.

Kelompok Kurdi Irak dan Suriah diketahui menahan sejumlah besar anggota asing ISIS, termasuk yang berasal dari negara Eropa.

Kebanyakan negara asal menolak menerima kembali warga negara mereka yang tertangkap sebagai anggota ISIS, memunculkan dilema yang oleh Menteri Pertahanan AS Jim Mattis disebut sebagai masalah internasional.

Presiden Donald Trump berjanji akan menindak tegas setiap warga negara AS yang terlibat kelompok teroris dan mengancam akan mengirim mereka ke penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.

Namun pengacara hak asasi menyebut menempatkan "John Doe" ke Guantanamo juga akan melanggar haknya sebagai warga negara.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/18/16290691/as-akan-serahkan-seorang-warga-negaranya-yang-terlibat-isis-ke-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke