Salin Artikel

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 24 Tahun Penjara

Park dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan tindak pidana suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Jumlah suap yang telah diterima dan diminta dalam kerja samanya dengan Choi mencapai lebih dari 23 miliar won (sekitar Rp 297 miliar)," kata hakim Kim Se-yoon dalam sidang vonis, Jumat (6/4/2018).

"Saya menghukum terdakwa dengan 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (sekitar Rp 233 miliar)," tambah hakim dilansir AFP.

Choi yang dimaksud hakim adalah Choi Soon-sil, orang kepercayaan sekaligus teman dekat Park Geun-hye.

Park dan Choi dituduh telah menekan para pengusaha dan konglomerat untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas bantuan politik.

Choi yang sebenarnya tidak memiliki posisi apapun dalam pemerintahan telah lebih dulu dijatuhi hukuman atas kasus korupsi pada Februari lalu.

Dalam persidangan pembacaan vonis yang disiarkan secara langsung melalui televisi itu, Park tidak hadir di pengadilan, seperti yang kerap dilakukannya selama proses pengadilan yang berlangsung lebih dari 10 bulan.

Park yang berusia 66 tahun itu telah memboikot sebagian besar persidangan sebagai protes atas penahanannya.

Putri mantan presiden Park Chung-hee itu menjabat sejak 2013. Namun pada Desember 2016, perlemen Korea Selatan secara bulat memilih untuk memakzulkan Park.

Saat itu Park menolak mundur dan hanya menawarkan permintaan maaf serta membantah telah melakukan kesalahan.

Tiga bulan kemudian, delapan anggota Mahkamah Konstitusi Korsel secara bulat memutuskan Park harus diturunkan dari jabatannya.

Setelah dicopot dari jabatannya, tak lama kemudian Park dijerat sejumlah dakwaan hukum dan kemudian ditahan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/06/15124161/mantan-presiden-korea-selatan-dihukum-24-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke