Salin Artikel

Pengadilan Jerman Bebaskan Mantan Pemimpin Catalonia

Dilansir dari BBC, Kamis (5/4/2018), Pengadilan Jerman menolak menggunakan "pemberontakan" sebagai alasan untuk mengekstradisi Puigdemont dan memerintahkan pembebasan dengan jaminan terhadapnya.

Selama lebih dari sepekan, pengadilan telah mempertimbangkan langkah terkait permintaan Spanyol untuk mengekstradisi pria berusia 55 tahun itu.

Pengadilan Schleswig-Holstein menyatakan, Puigdemont masih bisa dijerat dengan tuduhan korupsi yang dilakukannya di Spanyol, kendati dia bebas sambil menunggu putusan.

Kasus korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan dana publik pada Oktober lalu, untuk menyelenggarakan referendum kemerdekaan yang tidak sah.

Namun, pengadilan masih meminta informasi lanjutan mengenai tuduhan tersebut dan menetapkan jaminan senilai 75.000 euro atau Rp 1,2 miliar.

Ketua Parlemen Catalonia Roger Torrent menyampaikan tanggapan atas pembebasan Puigdemont, yang dianggapnya sebagai berita baik.

"Kami selalu mengatakan bahwa tidak pernah ada kekerasan. Tuduhan pemberontakan sama sekali tidak berdasar," kicaunya di Twitter.

Melalui juru bicaranya, Pemerintah Spanyol menghormati keputusan pengadilan Jerman.

"Pemerintah tidak pernah memberikan pendapat pada pengadilan, terutama ketika menyangkut keputusan pengadilan yang dibuat negara lain," kata juru bicara pemerintah.

Puigdemont ditangkap di Jerman pada 25 Maret lalu, ketika dia melakukan perjalanan kembali ke Belgia dari Finlandia. Puigdemont tinggal di pengasingan di Belgia, setelah melarikan diri dari Spanyol pada Oktober 2017.

Penahanan terhadapnya dilakukan karena Spanyol menerbitkan Surat Penangkapan Eropa untuk menangkapnya atas tindakan referendum kemerdekaan Catalonia dari Spanyol.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/06/13393371/pengadilan-jerman-bebaskan-mantan-pemimpin-catalonia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke