Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: Julius dan Ethel Rosenberg Dihukum Mati

Dua tahun kemudian tepatnya pada 19 Juni 1953 keduanya menjalani eksekusi sekaligus menjadi warga sipil pertama AS yang dihukum mati akibat kejahatan spionase di masa damai.

Ethel Rosenberg atau terlahir dengan nama Ethel Greenglass bekerja sebagai seorang pegawai administrasi untuk beberapa tahun setelah lulus SMA pada 1931.

Saat dia menikahi Julius Rosenberg, seorang insinyur kelistrikan pada 1939, keduanya sudah menjadi anggota aktif Partai Komunis AS.

Pada 1940, Julius mendapatkan pekerjaan sebagai teknisi sipil untuk Korps Sinyal AD Amerika Serikat. Sejak saat itulah Julius dan Ethel bekerja membongkar rahasia militer AS untuk diserahkan kepada Uni Soviet.

Kemudian, kakak laki-laki Ethel, Sersan David Greenglass yang bertugas di Proyek Manhattan untuk membangun bom atom, memberikan data-data senjata nuklir AS kepada pasangan Rosenberg.

Pasangan suami istri itu kemudian menyerahkan informasi penting tersebut kepada Harry Gold, pria kelahiran Swiss yang menjadi kurir dalam jaringan mata-mata Uni Soviet di AS.

Harry kemudian menyerahkan informasi yang diperolehnya dari pasangan Rosenberg kepada Anatoly A Yakovlev, wakil konsul Uni Soviet di New York.

Pada 1945, AD Amerika Serikat memberhentikan Julius setelah ketahuan berbohong soal statusnya sebagai anggota aktif Partai Komunis.  

Pada 23 Mei 1950, Harry Gold ditangkap dalam kaitannya dengan kasus mata-mata Inggris Klaus Fuchs yang menyerahkan rahasia senjata nuklir AS dan Inggris kepada Uni Soviet

Setelah Harry Gold ditangkap, aparat keamanan AS kemudian menangkap Sersan Greenglass dan Julius Rosenberg pada Juni dan Juli di tahun yang sama.

Sementara Ethel baru ditangkap pada Agustus. Seorang konspirator lain, Morton Sobell, kawan kulias Julius, sempat kabur ke Meksiko namun tertangkap dan diekstradisi ke AS.


Julius dan Ethel Rosenberg kemudiand didakwa melakukan tindak spionase dan mulai diadili pada 6 Maret 1951 dengan Sersan Greenglass sebagai saksi utama.

Pada 29 Maret 1951, keduanya dinyatakan bersalah dan pada 5 April pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap Julius dan Ethel Rosenberg.

Sementara Sobell dan Gold dijatuhi hukuman penjara 30 tahun, sedangkan Sersan Greenglass, yang diadili terpisah, mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Selama dua tahun berikutnya, Julius dan Ethel mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka.

Keduanya mempertanyakan penggunaan Undang-undang Spionase 1917 dan pernyataan hakim Irving R Kaufman yang menyebut perbuatan mereka jauh lebih buruk dibanding pembunuhan.

Tujuh nota banding berbeda dikirimkan ke Mahkamah Agung AS dan seluruhnya ditolak. Selain itu permohonan grasi juga ditolak Presiden Harry Truman pada 1952 dan keputusan sama juga diambil Presiden Dwight Eisenhower pada 1953.

Selain itu, kampanye ke seluruh dunia meminta dukungan agar keduanya tidak dieksekusi juga gagal menuai simpati.

Alhasil, Julius dan Ethel Rosenberg akhirnya harus menjalani eksekusi di kursi listrik di LP Sing Sing, Ossining, New York.

Ethel Rosenberg menjadi perempuan pertama yang dihukum mati pemerintah AS sejak Mary Suratt yang terlibat dalam pembunuhan Presiden Abraham Lincoln digantung pada 1865.

Julius diekskusi terlebih dahulu dan dia meninggal dunia setelah sengatan listrik pertama.

Eksekusi Ethel tak berjalan mulus. Setelah sengatan pertama dan diperiksa dokter ternyata jantung perempuan itu masih berdetak.

Petugas akhirnya memutuskan untuk memberikan dua kali sengatan lagi kepada Ethel dan menurut saksi mata asap muncul dari kepala Ethel Rosenberg.

Keduanya kemudian dimakamkan di pemakaman Yahudi Wellwood Cemetery, New York pada 21 Juni 1953. Pemakaman itu dihadiri 500 orang dan 10.000 orang lainnya memadati area di luar pekuburan.


https://internasional.kompas.com/read/2018/04/05/13581001/hari-ini-dalam-sejarah-julius-dan-ethel-rosenberg-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke