Salin Artikel

Pengadilan Irak Vonis Mati Enam Perempuan Turki yang Gabung ISIS

Enam perempuan divonis dengan hukuman mati, sementara tujuh lainnya dihukum penjara seumur hidup. Melansir dari AFP, seluruh terdakwa hadir dalam persidangan dengan masing-masing ditemani anak-anak.

Ketiga belas perempuan Turki tersebut ditahan tanpa perlawanan oleh pasukan gerilya Kurdi setelah melarikan diri dari Tal Afar, salah satu benteng terakhir ISIS yang jatuh ke tangan pasukan keamanan Irak tahun lalu.

Di hadapan pengadilan, para terdakwa mengaku telah memasuki wilayah Irak untuk bergabung dengan suami mereka yang menjadi anggota ISIS.

Dengan dijatuhkannya vonis mati maupun penjara seumur hidup tersebut, menambah panjang daftar perempuan Turki yang dihukum oleh pengadilan Irak.

Sebelumnya pada Februari lalu, sebanyak 15 perempuan Turki dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS dan dijatuhi hukuman mati. Sebulan sebelumnya, pengadilan Irak juga memvonis mati seorang perempuan Jerman dan Turki.

Meski tidak ada laporan jumlah resmi, para pakar memperkirakan total sebanyak 20.000 orang telah ditahan di penjara Irak atas tuduhan bergabung dengan ISIS. Di antaranya termasuk 560 perempuan dan 600 anak-anak.

Undang-undang anti-terorisme Irak telah mengizinkan pengadilan menguhukum orang-orang yang diyakini terlibat dan membantu ISIS, bahkan saat mereka tidak dituduh melakukan serangan.

Badan Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW) telah mendesak pemerintah Irak untuk lebih memprioritaskan penuntutan terhadap mereka yang diyakini melakukan kejahatan teroris serius.

HRW menyebut para perempuan yang dicurigai hanya sebagai anggota ISIS dan bukan pasukan tempur mereka telah mendapat hukuman paling berat setelah menikah dengan anggota ISIS dan dipaksa ikut menyeberang perbatasan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/02/22405151/pengadilan-irak-vonis-mati-enam-perempuan-turki-yang-gabung-isis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke