Salin Artikel

Di India, "Selfie" di Rel Kereta Bisa Kena Hukuman Penjara

Guna mencegah hal tersebut, kepolisian India akan menyeret warga ke pengadilan apabila mereka terbukti melakukan swafoto di dekat rel kereta api.

Dilansir dari Times of India, Senin (2/4/2018), mengambil foto selfie, berarti telah masuk ke rel dan properti kereta api tanpa izin sehingga membahayakan keamanan diri dan juga orang lain, serta menganggu layanan kereta api.

Polisi kereta api juga telah memulai sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengambil foto diri karena menimbulkan bahaya dan memengaruhi layanan kereta api.

"Tim patroli akan menindak orang-orang yang melakukan aksi gila dengan selfie," kata inspektur polisi kereta api pemerintah di Secunderabad, G Ashok Kumar.

"Jika mereka membahayakan orang lain atau menganggu layanan kereta api, mereka akan dituntut ke pengadilan," tambahnya.

Dalam tiga bulan terakhir, ada dua insiden fatal yang berhubungan dengan swafoto.

Seorang pemuda dilaporkan terluka ketika mengambil video selfie dengan latar belakang kereta yang sedang melaju di Borabanda. Seorang pria lainnya tewas saat swafoto di sekitar  jalur kereta di Kakinada.

Salah satu korban, T Shiva, terluka parah dihantam kereta api saat dia mencoba membuat selfie yang sempurna dengan berdiri di dekat rel kereta pada 22 Januari lalu, di Borabanda.

Dalam video yang beredar di media sosial, Shiva terlihat tersenyum ke arah kamera telepon pintarnya, sementara tangan kanan pria itu menunjuk ke arah kereta api yang bergerak mendekatinya.

"Dia diberikan hukuman penjara lima hari atau membayar denda sebesa 500 rupee (Rp 105.000). Shiva memilih membayar denda," tulis perusahaan kereta api India, South Central Rail.

Sementara, insiden di Kakinada terjadi pada 15 Januari lalu. Seseorang mencoba mengambil selfie di area tanker minyak dan tersetrum.

Akibat menderita luka bakar parah, dia dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/02/13510931/di-india-selfie-di-rel-kereta-bisa-kena-hukuman-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke