Salin Artikel

Tak Buang Air Besar 47 Hari, Tersangka Pengedar Narkoba Dibebaskan

Kepolisian Essex akhirnya menyerah setelah tersangka, Lamarr Chambers (24) yang ditangkap di Harlow pada 17 Januari lalu, tetap menolak buang air besar hingga pekan kedelapan masa penahanannya.

Polisi meyakini Chambers telah menelan barang bukti narkoba sesaat sebelum ditangkap dan menunggunya mengeluarkan barang bukti tersebut saat buang air besar.

Namun setelah berkali-kali memperpanjang masa penahanannya, tersangka tak kunjung ke toilet dan petugas mulai khawatir akan keselamatan nyawanya.

Memasuki hari ke-38 masa penahanan, pengacara tersangka menyampaikan pada Pengadilan di Chelmsford jika kliennya lebih memilih mati daripada harus ke toilet untuk buang air besar.

Polisi akhirnya memutuskan untuk melepas tersangka pada Senin (5/3/2018) lalu agar tersangka dapat segera dibawa ke rumah sakit.

Jaksa penuntut juga tidak melanjutkan tuduhan kepemilikan dan pengedaran narkoba kelas A yang ditujukan pada Chambers.

Namun begitu tuntutan tersebut dijatuhkan, tersangka kembali ditahan untuk tuduhan yang lebih rendah dan bebas dengan jaminan. Selanjutnya polisi langsung membawanya ke rumah sakit.

"Berdasarkan semua bukti medis, tindakan ini sudah menjadi yang paling benar, baik untuk tersangka maupun bagi keadilan. Dia membutuhkan perawatan di rumah sakit," kata Kepala Polisi Constable Harrington, dilansir Metro.co.uk.

"Saat tahanan diduga menelan atau menyembunyikan barang bukti obat-obatan di dalam tubuh mereka, kita harus dapat menyeimbangkan kesehatan tahanan."

"Selain tentunya memastikan semua barang bukti dapat diperoleh demi memastikan kemungkinan penuntutan terbaik," tambahnya.

Kasus kali ini termasuk sangat langka dan aksi mogok buang air besar yang dilakukan Chambers bahkan telah memecahkan rekor berada dalam penahanan polisi tanpa buang air di Inggris yang sebelumnya hanya bertahan 24 hari.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/08/17154911/tak-buang-air-besar-47-hari-tersangka-pengedar-narkoba-dibebaskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke