Salin Artikel

Argentina Bahas Referendum Legalisasi Aborsi

Lebih dari 70 anggota parlemen dari beberapa partai politik mengajukan rancangan undang-undang untuk melegalkan aborsi saat usia kehamilan mencapai 14 minggu pada Selasa (6/3/2018).

Sebagian anggota parlemen mengenakan sapu tangan hijau yang melambangkan gerakan hak aborsi.

"Ya, sedang dibahas," kata Kepala Kabinet Marcos Pena.

Secara pribadi, Presiden Argentina Mauricio Macro menentang relaksasi undang-undang aborsi, namun dia menyerahkan keputusan melalui pengambilan suara di Kongres.

Aborsi menjadi isu kontroversial di negara yang penduduknya mayoritas beragama Katolik.

Aborsi di Argentina hanya boleh dilakukan dalam kasus pemerkosaan, kehamilan yang mengancam kehidupan ibu, atau bila ada kelaina pada janin.

Perempuan yang ingin melakukan aborsi harus mengajukan permohonan kepada hakim untuk mendapatkan izin. Namun, dokter dan hakim terus mempersulit perizinan.

Di beberapa negara Amerika Latin, aborsi ilegal dalam situasi apapun.

Pada Agustus 2017, pengadilan konstitusional Chile menyetujui undang-undang untuk melunakkan larangan total aborsi.

Aborsi juga ilegal di Brasil, kecuali dalam keadaan darurat kesehatan atau kasus perkosaan.

Uruguay, yang berbatasan dengan Argentina, telah mengizinkan aborsi.

Beberapa negara mayoritas Katolik Roma, termasuk Honduras, ElSalvador, Nikaragua, Malta, Vatikan, dan Republik Domonika, melarang aborsi dalam segala situasi.

Irlandia juga akan mengadakan referendum mengenai perbaikan larangan aborsi pada Mei 2018.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/07/11481131/argentina-bahas-referendum-legalisasi-aborsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke