Salin Artikel

Trump Ingin Pengedar Narkoba Dapat Hukuman Mati

Dilansir dari The Telegraph, Kamis (1/3/2018), Trump menyebut beberapa negara lain telah menggunakan hukuman tersebut untuk menangani pengedar narkoba. Menurutnya, hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi peredaran obat-obatan terlarang.

"Jika Anda menembak satu orang, mereka memberi Anda hukuman mati. Orang-orang ini (pengedar narkoba) dapat membunuh dua atau tiga ribu orang dan tidak ada yang terjadi pada mereka," katanya di Gedung Putih.

"Jawabannya adalah Anda harus memiliki kekuatan dan ketangguhan. Pengedar narkoba benar-benar merusak," tambahnya.

NBC News mewartakan, komentar Trump tersebut terlontar beberapa hari setelah Axios melaporkan pria berusia 71 tahun itu membahas mengenai penegakan hukum terhadap pengedar narkoba, seperti yang ada di Singapura dan Filipina.

Tahun ini, diperkirakan 65.000 orang Amerika akan meninggal akibat overdosis opioid, baik untuk obat penghilang rasa sakit resep atau obat-obatan ilegal seperti heroin.

Jumlah kematian tersebut melebihi korban tewas dalam kecelakaan mobil atau insiden penembakan, dan lebih dari jumlah tentara AS yang tewas dalam Perang Vietnam.

Pasar opioid legal di Amerika bernilai sekitar 15 miliar atau Rp 206,3 triliun per tahun.

Opioid merupakan sejenis obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengontrol, mengendalikan atau menghilangkan rasa nyeri. Opioid atau opium dapat menimbulkan kecanduan dan termasuk dalam jenis narkotika

AS yang hanya memiliki 5 persen populasi dunia telah mengonsumsi 80 persen dari semua resep obat penghilang rasa sakit.

Negara itu juga dibanjiri dengan opioid sintetis ilegal dan kuat dari China.

Trump mengatakan, krisis opioid merupakan prioritas utama pemerintahannya. Trump juga baru saja menandatangani kesepakatan anggaran yang akan mengucurkan 6 miliar AS atau Rp 82,5 triliun selama dua tahun ke depan untuk menangkal penyalahgunaan opioid.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/02/09010481/trump-ingin-pengedar-narkoba-dapat-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke