Salin Artikel

Arab Saudi Larang Warga Mengemudi Sambil Pakai Ponsel

Larangan itu juga berlaku saat pengemudi menggunakan fasilitas bluetooth atau perangkat hands-free lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan para netizen ini kemudian dijawab aparat berwenang juga lewat media sosial.

Jadi intinya, pelanggaran aturan lalu lintas yang dimaksud termasuk memegang telepon genggam sambil menyetir atau pandangan pengemudi tidak fokus ke jalan.

Aturan yang pada dasarnya melarang pengemudi berbicara dengan menggunakan telepon atau hands-free memicu perdebatan meski beberapa orang setuju dengan aturan baru ini.

"Kami memahami larangan memegang ponsel saat mengemudi dan kami juga amat setuju bahwa pengemudi dilarang mengirim pesan singkat atau menggunakan aplikasi," ujar seorang netizen.

"Namun, kami tak memahami mengapa menggunakan fasilitas bluetooth atau pengeras suara juga dilarang?" tambah dia.

Seorang netizen lainnya mengatakan, di zaman sekarang sebagian besar mobil sudah memiliki fasilitas bluetooth.

"Kami paham bahwa banyak kecelakaan terkait dengan penggunaan ponsel saat mengemudi, bukan berbicara lewat speakerphone atau bluetooth," ujar netizen dengan akun bernama Saudi.

Sementara warganet bernama Omar menyebut, larangan keras menggunakan sejumlah aplikasi bakal menjadi bumerang.

"Setahu kami tak ada negara lain melarang penggunaan bluetooth untuk berkomunikasi. Dan, kami menunggu menteri dalam negeri mengubah keputusan ini," kata Omar.

Sementara, bagi para pendukung aturan ini menyebut keputusan pemerintah itu dipicu angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi.

"Saat kalian tahun bahwa 80.000 orang menjadi cacat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2017, maka kalian akan mendukung keputusan ini," kata seorang netizen. 

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/01/16432431/arab-saudi-larang-warga-mengemudi-sambil-pakai-ponsel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke