Salin Artikel

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Turki Dihukum Penjara 572 Tahun

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan di sebuah sekolah terbukti bersalah atas kejahatan berlapis setelah melecehkan dan memperkosa belasan siswa di tempatnya bekerja.

Pengadilan Provinsi Adiyaman menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, 30 tahun untuk masing-masing anak yang menjadi korbannya. Sehingga total hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa adalah 540 tahun.

Selain itu, terdakwa juga mendapat tambahan hukuman 32 tahun penjara aats tuduhan merebut kebebasan seseorang, bertindak cabul, dan pemerasan.

Total hukuman yang harus dijalani terdakwa berusia 32 tahun itu menjadi 571 tahun, 11 bulan dan 25 hari. Demikian dilaporkan surat kabar Hurriyet dilansir AFP.

Pelaku pedofil itu diketahui telah bekerja di sebuah sekolah pendidikan keagamaan sejak 2012 dan mulai tinggal di sekolah antara 2013 hingga 2015.

Menurut laporan Hurriyet, pelaku telah melakukan kekerasan secara fisik kepada para korbannya, memukul mereka, memaksa mereka menonton filom porno, merokok, dan mengancam mereka.

Kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak tengah menjadi perhatian masyarakat Turki. Pemerintah Ankara menanggapi dengan membentuk komisi khusus dengan melibatkan enam menteri.

Kasus pelecehan seksual anak meningkat tajam di Turki, dengan 21.189 kasus yang telah diputuskan pengadilan pada 2016.

Pemerintah kembali mempertimbangkan hukuman kebiri kimia kepada para pelaku kasus pedofilia, hal yang sempat diperkenalkan pada 2016 namun ditangguhkan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/28/20260011/pelaku-pelecehan-seksual-anak-di-turki-dihukum-penjara-572-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke