Salin Artikel

Tinggalkan Rekan yang Mabuk, 9 Pria di China Harus Bayar Rp 1,3 Miliar

Mereka semua wajib membayar total uang senilai 610.000 yuan atau Rp 1,3 miliar sebagai kompensasi kepada keluarga korban.

Pria yang tidak disebutkan namanya itu ditinggalkan begitu saja oleh teman-temannya di depan sebuah hotel, di Jinhua, provinsi Zhejiang, pada 8 Februari lalu.

Dia yang mabuk berat setelah acara perjamuan makan, terlihat tidak bisa berdiri atau duduk tegak.

Dua temannya kemudian tampak mencoba menolongnya, kemudian meninggalkannya di depan lobi hotel.

Petugas kepolisian mengatakan, pria itu meninggal pada malam yang sama setelah dia terbaring dengan keadaan tak bergerak.

"Orang tersebut meninggal setelah upaya menyadarkannya tidak berhasil," katanya.

Menurut kepolisian, pria tersebut tewas karena keracunan alkohol.

Kerabatnya menyalahkan sembilan orang itu yang dianggap gagal menghentikan aksinya meminum alkohol secara berlebihan dan tidak memastikan dia sampai di rumah dengan aman.

Dalam kasus yang sama bulan ini di Baoji, Provinsi Saanxi, sebanyak 12 orang juga diperintahkan membayar 340.000 yuan atau Rp 733,2 juta untuk menutupi biaya pemakaman korban dan memberi kompensasi kepada keluarga korban.

Media di China kerap melaporkan kematian yang disebabkan oleh pesta mabuk-mabukan dalam sebuah perjamuan. Minuman alkohol menjadi bagian dari budaya para pria di China.

Liburan seperti Tahun Baru Imlek biasanya menjadi puncaknya, terlebih adanya pertemuan tahunan perusahaan atau pesta dengan teman lama.

Sebelumnya, seorang pekerja migran juga meninggal awal bulan ini di China. Dia diketahui telah minum secara berlebihan di jamuan makan siang dan makan malam perusahaan di Guangzhou.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/23/14324341/tinggalkan-rekan-yang-mabuk-9-pria-di-china-harus-bayar-rp-13-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke