Salin Artikel

Tolak Berdiri untuk Hakim Saat Sidang, Istri Perekrut ISIS Diadili

Moutiaa El-Zahed (49) didakwa atas tindakan menolak berdiri untuk hakim dalam persidangan. Para saksi mengatakan, mereka melihat perempuan tersebut tetap duduk dan tidak berdiri.

Dia dituduh tidak mematuhi peraturan pengadilan dan tidak bangkit berdiri saat hakim Audrey Balla, masuk dan meninggalkan ruang sidang selama persidangan perdata pada November dan Desember 2016.

Secara total, dia menghadapi 9 tuduhan atas tuduhan perilaku tidak sopan di pengadilan, sebuah pelanggaran yang diberlakukan di negara bagian Australia itu sejak 2016.

Pada sidang kemarin, Moutiaa berdiri saat hakim Carolyn Huntsman masuk ke ruang sidang, di Pengadilan Negeri Downing Centre.

Jaksa penuntut David Kell menunjukkan, gambar kamera pengawas dari dalam ruang Pengadilan Negeri selama persidangan perdata. Dia mengatakan, orang yang mengenakan niqab hitam dengan hanya mata yang terlihat adalah Moutiaa.

Tiga pengacara yang menjadi saksi mengatakan, mereka melihat Moutiaa tidak berdiri saat pengumuman "semua diharap berdiri" dikeluarkan oleh petugas pengadilan.

"Saya melihat perempuan dengan niqab hitam itu tidak berdiri, saat Yang Mulia masuk ke ruang sidang, setidaknya pada dua kesempatan," kata pengacara Helen Maamary dalam persidangan.

Pengacara Lynley Trethaway dan Aleesha Nathan juga mengonfirmasi ke pengadilan, mereka memperhatikan Moutiaa tidak berdiri.

Meski demikian, ketiganya mengakui, Moutiaa tidak menghalangi, mengganggu, atau mengancam persidangan.

Persidangan harus ditunda sebentar ketika seorang pria yang diduga mengancam Moutiaa memasuki ruangan selama persidangan. Sidang akan berlanjut pada Rabu (21/2/2018).

Moutiaa merupakan istri dari perekrut kelompok ISIS, Hamdi Alqudsi, yang tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara karena membantu pemuda Australia melakukan perjalanan ke Suriah untuk ikut bertempur di negara itu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/21/11093811/tolak-berdiri-untuk-hakim-saat-sidang-istri-perekrut-isis-diadili

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke