Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pakistan Dihukum Mati

Kantor berita AFP Sabtu (17/2/2018) memberitakan, Imran Ali dijatuhi empat vonis hukuman mati.

Ali merupakan pembunuh bocah perempuan bernama Zainab Ansari. Anak berusia enam tahun tersebut ditemukan tewas pada 9 Januari lalu.

Jenazahnya ditemukan 1,5 kilometer dari tempatnya dilaporkan hilang lima hari sebelumnya (5/1/2018), ketika hendak berangkat menuju kelas belajar Al Quran.

Dari hasil autopsi, diketahui Ansari diperkosa sebelum dicekik hingga tewas.

Ali ditangkap setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Ansari. Sejak itu, Ali mengakui perbuatannya.

Selain Ansari, Ali juga didakwa melakukan penyerangan terhadap tujuh bocah lain di Punjab sepanjang 2017.

Pemuda 24 tahun tersebut mengakui seluruh penyerangan tersebut. Adapun dari delapan penyerangan kepada anak di bawah umur itu, dia membunuh enam di antaranya.

Jaksa penuntut Ihtesham Qadir mengatakan, vonis mati diberikan setelah Ali terbukti telah membunuh, dan memperkosa Ansari.

"Selain itu, dia juga melakukan aksi teror," kata Qadir. Di bawah hukum Pakistan, setiap tindakan yang berpotensi mendatangkan teror ke masyarakat bisa dijerat hukum anti-teror.

Ali juga mendapat tambahan hukuman seumur hidup, dan denda sebesar 3,2 juta rupee Pakistan, atau sekitar Rp 392 juta.

"1 juta rupee Pakistan, atau Rp 122 juta, bakal diberikan kepada keluarga Ansari sebagai kompensasi," ujar Jaksa Penuntut Abdul Rauf Wattoo.

Seusai persidangan, ibu Ansari, Nusrat Bibi, berkata dia menginginkan hukuman mati Ali dilaksanakan secara publik.

"Saya ingin dia digantung di tempat di membunuh Zainab," kata Bibi kepada awak media, seperti dikutip AFP.

Adapun pembela Ali, Sultan Masood, mengatakan kalau persidangan berjalan dengan lancar dan adil.

"Terdakwa mengakui segala kesalahannya. Jadi, hukuman mati yang diberikan sudah pantas," kata Masood.

Sebelumnya, beberapa jam sebelum Ansari dimakamkan, beberapa jam sebelumnya warga Kapur berdemo dan terlibat bentrok dengan aparat setempat.

Bentrokan antara warga dengan otoritas keamanan mengakibatkan dua orang dilaporkan tewas.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/17/23513131/pelaku-pembunuhan-bocah-6-tahun-di-pakistan-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke