Salin Artikel

Pelaku Bom Panci New York Dihukum Seumur Hidup

Dilansir Sky News dan BBC Rabu (14/2/2018), Hakim Richard Berman menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, plus 30 tahun.

Rahimi, warga AS yang dinaturalisasi dari Afghanistan, adalah tersangka peledakkan bom di dua tempat pada 17 September 2016.

Di Distrik Chelsea, Manhattan, Rahimi menaruh dua bom, yang diduga menggunakan panci bertekanan.

Namun, hanya satu bom yang meledak, dan mengakibatkan 30 orang terluka. Sedangkan bom lainnya gagal meledak.

Kemudian, dia juga memasang bom pipa di kawasan Seaside Heights, New Jersey, pada saat bersamaan. Untungnya, tidak ada yang terluka.

Sebulan sebelum peledakkan, ayah Rahimi sempat memberi tahu Biro Intelijen Federal (FBI) tentang rencana anaknya itu.

Polisi kemudian melakukan pencarian selama dua hari, dan berhasil menangkap Rahimi meski sempat terjadi baku tembak.

Meski sudah berstatus sebagai tahanan FBI, Rahimi tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun.

Pria 30 tahun itu masih berusaha melakukan radikalisasi terhadap sesama tahanan untuk mengikuti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Seusai sidang vonis, pria berusia 30 tahun tersebut mengeluh bahwa FBI telah memperlakukannya dengan sangat buruk.

Sejak awal, Rahimi berkata dia tidak bermaksud untuk menyebarkan kebencian. Malah, dia mengaku mempunyai teman baik selama 20 tahun di Negeri "Paman Sam".

"Saya dilecehkan oleh FBI hanya karena berusaha mengikuti apa yang saya yakini," keluh Rahimi.

Dalam pernyataannya, Hakim Berman menjawab dia tidak akan menerima satu pun pembenaran dari Rahimi.

"Meski Anda mengeluh, hal itu tidak menghapus kenyataan perbuatan Anda, dan kesimpulan bahwa Anda berbahaya," tegas Berman.

Adapun Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan vonis itu tidak akan menyembuhkan penderitaan yang dialami oleh para korban.

"Namun, keadilan telah ditegakkan. Vonis ini menjadi pesan bahwa kami tidak akan menoleransi mereka yang berniat menyebarkan kekerasan, kebencian, dan ketakutan," beber Cuomo.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/14/19553351/pelaku-bom-panci-new-york-dihukum-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke