Salin Artikel

Pemerintah Saudi Larang Ekspatriat Bekerja di 12 Bidang Ini

Keputusan dari Menteri Buruh Ali bin Nasser Al Ghafis akan berlaku mulai September 2018.

Seperti dilansir dari Al Jazeera, Selasa (30/1/2018), tujuan dari kebijakan itu untuk memberikan kesempatan kerja bagi penduduk Saudi yang lebih banyak di sektor swasta.

Juru bicara Kementerian Buruh, Khalid Abalkhail, mengatakan, bidang pekerjaan yang dilarang bagi ekspatriat mencakup sektor perdagangan, seperti penjualan jam, kaca mata, peralatan medis, listrik dan perangkat elektronik, suku cadang, material bangunan, mobil, toko mebel, dan sebagainya.

Baca jug: Pemerintah Arab Saudi Masih Tahan 56 Tersangka terkait Kasus Korupsi

Dia menyatakan, sebuah komite akan dibentuk untuk memfasilitasi kebijakan tersebut.

Angka pengangguran di Arab Saudi telah melampaui 12 persen pada tahun lalu ketika kerajaan sedang bergelut dengan ekonomi akibat penurunan harga minyak.

Arab Saudi juga mencanangkan rencana Visi 2030 untuk revitalisasi dan diversifikasi ekonomi yang selamai ini bergantung pada minyak.

Kerajaan telah memperkenalkan pajak pertambahan nilai yang berlaku bagi berbagai komoditas, termasuk makanan, pakaian, hiburan, barang elektronik, dan tagihan utilitas.

Pemerintah Saudi juga menghentikan pembayaran negara atas tagihan air dan listrik untuk anggota keluarga kerajaan.

Arab News mewartakan, kebijakan yang diambil Pemerintah Saudi sama dengan keputusan Oman pada pekan ini.

Negara tersebut melarang sementara ekspatriat bekerja di 87 bidang pekerjaan, termasuk teknologi informasi, asuransi, keuangan, penjualan dan pemasaran, serta media.

Keputusan Pemerintah Oman itu bertujuan mengatasi pengangguran dengan menghadirkan kesempatan kerja kepada penduduk lokal.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/31/09180091/pemerintah-saudi-larang-ekspatriat-bekerja-di-12-bidang-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke