Salin Artikel

Kasus Pemilu 2016, AS Lansir "Daftar Putin"

Total, ada 210 nama yang dikenal dekat dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin, sehingga daftar tersebut dikenal dengan "Daftar Putin".

Dilansir BBC Selasa (30/1/2018), nama mereka masuk sebagai bagian dari Undang-undang Menangkal Musuh Amerika melalui Sanksi (Caatsa).

Publikasi nama itu disahkan Senin (29/1/2018) untuk memberi sanksi kepada Rusia yang dituding mengintervensi pemilu 2016, dengan puncaknya Donald Trump menjadi presiden.

Adapun BBC melanjutkan, undang-undang Caatsa itu disahkan oleh Kongres AS pada Agustus tahun lalu.

Dari 210 orang yang bakal menerima sanksi, rinciannya, terdapat 114 politisi, dan 96 pengusaha.

Dari jajaran pemerintahan Trump, terdapat Perdana Menteri Dmitry Medvedev, Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov, maupun Sekretaris Pers Dmitry Peskov.

Sedangkan dari kalangan pengusaha, terdapat nama dua pemilik klub sepak bola Premier League Inggris.

Yakni bos Chelsea Roman Abramovich, serta pemilik saham mayoritas kedua Arsenal, Alisher Usmanov.

"Meski sebagian besar sosok dalam daftar sudah diketahui, namun munculnya daftar tersebut bakal menimbulkan kekhawatiran akan adanya pihak lain yang disasar di masa depan," ulas BBC.

Kremlin langsung menanggapi beredarnya daftar tersebut dengan menyatakan bahwa AS tengah berusaha menghancurkan hubungan baik dengan mereka.

"Secara formal, kedua negara mempunyai hubungan. Namun, ikatan itu terancam bubar dengan munculnya daftar tersebut," kecam Vladimir Dzhabarov, Wakil Ketua Komite Federasi Bidang Luar Negeri kepada Russian Today.

Sementara Wali Kota Moskwa, Sergey Sobyanin, berujar AS hanya memberi kesempatan Rusia untuk semakin bersatu.

"Perlakuan mereka (AS) kepada kami hanya akan membuat kami semakin kuat, tidak terpecah," tegas Sobyanin.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/30/16502371/kasus-pemilu-2016-as-lansir-daftar-putin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke