Salin Artikel

Tuduh Duterte Korupsi, Ketua Ombudsman Filipina Diskors

Dilaporkan ABS-CBN pada Senin (29/1/2018), Carandang diskors menyusul gugatan yang dilayangkan oleh dua anggota Sekretariat Kepresidenan, Manuelito Luna dan Eligio Mallari, pada Oktober 2017.

Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque menyatakan, gugatan itu berkaitan dengan aktivitas penyelidikan ilegal yang dilakukan terhadap rekening bank Duterte dan keluarganya.

"Presiden menjatuhkan skors kepada Tuan Carandang selama tiga bulan," ujar Roque dalam keterangan resminya.

Dalam gugatannya, Luna dan Mallari menuding Carandang melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank.

Namun, dalam pandangan Senator Antonio Trillanes, salah satu lawan politik Duterte, penskorsan itu dijatuhkan untuk menutup kasus dugaan korupsi yang dilakukan Duterte.

Pada 2016, Carandang menyatakan kepada Dewan Anti-Pencucian Uang bakal menggelar penyelidikan terhadap Duterte.

Ketika masih menjadi kandidat presiden, Duterte dikabarkan mempunyai harta ilegal sebesar 211 juta peso Filipina atau sekitar Rp 55 miliar.

Harta itu diduga didapat tatkala Duterte masih menjabat sebagai Wali Kota Davao dalam periode 1998-2016. Duterte kemudian menyanggah kabar tersebut.

Dilansir AFP, Trillanes mengatakan, tindakan Duterte itu dianggap pelanggaran konstitusi.

Sebab, posisi Carandang sebagai Ketua Ombudsman adalah pejabat independen dan tidak bisa disanksi oleh pejabat eksekutif.

"Sudah jelas bahwa ini adalah taktik Duterte untuk mengacaukan institusi demokrasi dan melanjutkan kepemimpinannya yang korup dan diktator," ujar Trillanes.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/29/16304891/tuduh-duterte-korupsi-ketua-ombudsman-filipina-diskors

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke