Salin Artikel

Di India, Kini Pohon Bisa Diadopsi sebagai Anak bahkan Saudara

SIKKIM, KOMPAS.com - Di India kini telah diberlakukan undang-undang yang mengizinkan warganya untuk mengadopsi pohon. Mereka bisa mengadopsi pohon sebagai anak, bahkan saudara mereka.

Tak hanya diadopsi, warga juga diperbolehkan mengangkat pohon sebagai peringatan untuk kerabat yang telah meninggal.

Undang-undang tersebut berlaku di Sikkim, provinsi Himalaya, di timur laur India yang berbatasan langsung dengan China.

Adanya Undang-undang Hutan Pohon Sikkim yang tak biasanya, bahkan satu-satunya di dunia ini, telah mulai diberlakukan pada 2017 lalu.

Undang-undang ini sebagai hasil kampanye terus menerus yang dilakukan Departemen Kehutanan Lingkungan dan Pengelolaan Margasatwa di Sikkim.

Melalui undang-undang tersebut mengizinkan kepada warga yang tertarik untuk mengadopsi pohon, cukup dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke departemen kehutanan untuk diproses.

Setelah diperiksa, jika permohonan yang diajukan dianggap pantas, izin untuk adopsi akan disampaikan secara tertulis.

Dikutip dari Al Arabiya, diberlakukannya undang-undang ini tidak lepas dari peran Menteri Utama Pawan Chamling dari Departemen Kehutanan Lingkungan dan Pengelolaan Margasatwa Sikkim.

"Pohon adalah teman baik manusia. Mengadopsi mereka sebagai anak atau saudara tentu adalah hal yang bagus. Pohon telah banyak memberi kepada manusia tanpa meminta imbalan," kata Subhas Dutta, pakar ekologi terkemuka di India.

Dutta melihat aturan ini seharusnya dapat diterapkan di seluruh India.

Sikkim merupakan negara bagian di utara India dengan mayoritas etnis Nepal dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Hindu dan Budha Vajrayana.

Sikkim memiliki salah satu hutan terbaik di India dengan rasio hingga 47,8 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan dan lahan hijau. Diharapkan dengan adanya undang-undang adopsi pohon ini, akan semakin bertambah.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/18/18055751/di-india-kini-pohon-bisa-diadopsi-sebagai-anak-bahkan-saudara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke