Salin Artikel

Di Turki, Penyiksa Binatang Bisa Dipenjara hingga 4,5 Tahun

Harian Milliyet, seperti dikutip Hurriyet, Rabu (10/1/2018), memberitakan, peraturan yang dibuat Kementerian Hukum tersebut memuat 27 artikel dengan total hukuman penjara hingga 4,5 tahun.

Kementerian Hukum bakal menyebarkannya ke seluruh kementerian di Turki dan mengharapkan tanggapan mereka paling lambat Februari.

Wacana perumusan undang-undang tersebut muncul setelah pemerintah Turki menerima banyak laporan terkait kekerasan pada hewan.

Hal ini membuat Wakil Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Gulay Yedekci, selaku pihak oposisi mendesak pemerintah agar membuat peraturan yang melindungi keberadaan hewan.

Dalam pandangan Yedekci, hewan sudah seharusnya tidak dikategorikan sebagai "properti" dalam hukum di Turki.

"Sudah saatnya semua makhluk hidup di Turki dilindungi keberadaannya. Dengan adanya konstitusi ini, kami ingin memastikan hak hidup hewan terjamin," ulas Yedecki.

Dalam proposal peraturan baru itu, setiap orang yang terbukti menyiksa atau membunuh hewan, hukuman penjaranya bervariasi, 4 bulan hingga 3 tahun.

Jika terdakwa menyiksa lebih dari satu ekor, hukuman dilipatgandakan hingga 4,5 tahun.

Sementara mereka yang terbukti menyiksa binatang dengan status terancam punah, hukuman penjara bakal mencapai 7 tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/11/14435631/di-turki-penyiksa-binatang-bisa-dipenjara-hingga-45-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke