Salin Artikel

Karena Undang-undang Kontroversial Ini, Dokter di India Mogok

Penyebabnya, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi berencana mengesahkan sebuah undang-undang yang dianggap kontroversial.

Dalam undang-undang tersebut, pakar pengobatan alternatif bisa menggelar praktek layaknya dokter konvensional.

Homeopathy dan ayurveda, sebuah pengobatan tradisional India, bisa mendapat izin praktek sebagai dokter setelah menyelesaikan "kursus" yang diberikan pemerintah dalam durasi waktu tertentu.

India dilaporkan memiliki 800.000 praktisi pengobatan tradisional yang kini diizinkan membuat resep obat.

Dilaporkan kantor berita AFP, lebih dari 300.000 dokter swasta maupun yang bekerja di rumah sakit pemerintah menghentikan layanan kesehatan mereka.

Aksi mereka membuat parlemen India memutuskan menunda meloloskan peraturan tersebut.

Presiden Asosiasi Dokter India, KK Agarwal menyatakan, langkah tersebut bakal mendatangkan bencana bagi pasien.

"Peraturan ini anti-pasien, anti-dokter, tidak rasional, dan tidak ilmiah," kecam Agarwal.

Lebih lanjut, AFP mewartakan Modi mempunyai pertimbangan untuk meloloskan undang-undang tersebut.

Di India, terdapat 840.000 dokter untuk menangani sekitar 1,25 miliar jiwa penduduk India.

Artinya, satu dokter menangani 1.674 pasien. Jumlah tersebut melebihi anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan idealnya satu dokter merawat 1.000 pasien.

Asosiasi Dokter India dikabarkan bakal segera menghentikan aksi mereka setelah Menteri Hubungan Parlemen, Ananth Kumar, berujar undang-undang tersebut bakal mendengarkan keluhan para dokter.

Sementara itu, meski dokter di India menggelar aksi mogok, AFP memberitakan bagian rawat darurat di rumah sakit tidak terkena dampaknya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/02/22535941/karena-undang-undang-kontroversial-ini-dokter-di-india-mogok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke