Salin Artikel

Pengadilan Tinggi Rusia Tolak Banding Pemimpin Oposisi untuk Maju Pilpres

Pengadilan Tinggi memutuskan sepakat dengan Komisi Pemilu Pusat Rusia untuk melarang Navalny menjadi kandidat karena pernah dijatuhi hukuman atas kasus penggelapan.

"Pengadilan memutuskan untuk menolak pengajuan banding tersebut," kata Hakim Nikolai Romanenkov seperti dikutip media Rusia.

Dengan keputusan Pengadilan Tinggi itu, peluang Presiden Putin untuk kembali memenangi pemilihan presiden untuk keempat kalinya semakin terbuka.

Kendati banding telah ditolak, tim kampanye Navalny mengatakan akan kembali meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan keputusannya. Mereka disebut juga akan membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.

"Kami memahami jika ini akan menjadi keputusan yang politis. Tapi kami akan terus mengusahakan melalui semua cara yang ada," kata kuasa hukum Navalny, Ivan Zhdanov dikutip Interfax.

Sebelumnya, Senin (25/12/2017), Komisi Pemilu Pusat Rusia secara bulat menolak pengajuan Navalny yang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat presiden Rusia masa jabatan 2018-2024.

Komisi Pemilu Pusat Rusia mengatakan Navalny telah dilarang ikut dalam pencalonan karena kasus penggelapan, yang menurut mereka sebagai kejahatan serius. Namun kubu Navalny melihatnya hanya berdasar alasan politis.

Larangan itu mendorong Navalny menyerukan aksi boikot terhadap pemilihan dengan mengatakan pemilu yang digelar tanpa adanya persaingan tidak sah.

"Kami tidak mengakui pemilihan tanpa persaingan," tulis Navalny dalam status media sosial Twitternya.

Navalny pun mengajak para pendukungnya untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 28 Januari 2018 mendatang. Aksi yang menurut pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/30/23230031/pengadilan-tinggi-rusia-tolak-banding-pemimpin-oposisi-untuk-maju

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke