Salin Artikel

Uni Emirat Arab Vonis 14 Terpidana Kasus Mata-mata dan Terorisme

ABU DHABI, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Abu Dhabi menjatuhkan vonis penjara kepada 14 orang terkait kasus spionase dan terorisme.

Hukuman penjara yang dijatuhkan antara 18 bulan hingga 15 tahun. Demikian dilaporkan media lokal.

Selain hukuman kurungan, pengadilan juga menjatuhkan denda mulai dari 50.000 hingga 1 juta dirham (sekitar Rp 184,5 juta - Rp 3,6 miliar).

Dilansir dari Al Arabiya, vonis tertinggi dijatuhkan pada terpidana dengan inisial HAMM selama 15 tahun penjara.

Terpidana berusia 28 tahun itu terbukti menjadi mata-mata Iran dan divonis bersalah telah membagi informasi rahasia militer kepada agen Iran yang bekerja di kedutaan Iran di Abu Dhabi.

Pengadilan juga memerintahkan terpidana membayar biaya persidangan dan menyita seluruh dokumen rahasia.

Seorang perempuan Sudan berusia 46 tahun dihukum 10 tahun penjara dan dideportasi karena dianggap telah membantu kontak dengan agen Iran.

Seorang warga Emirat juga disanksi 10 tahun penjara ditambah denda 1 juta dirham setelah terbukti mendukung ideologi teroris, termasuk ISIS di Suriah dan Ansar Al Sharia di Yaman.

Empat warga Yordania juga dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda 1 juta dirham akibat menyebarkan tulisan yang mendukung ideologi teroris menyebar informasi yang membahayakan stabilitas UEA.

Seorang warga Emirat berusia 35 tahun juga divonis 10 tahun dan denda 100.000 dirham atas tindakan mata-mata untuk Iran.

Sementara rekannya, seorang pria Bahrain berusia 45 tahun dihukum tiga tahun ditambah denda 50.000 dirham.

Dua warga Suriah divonis tujuh tahun penjara dan dideportasi atas terbukti bergabung dengan kelompok ISIS. Terakhir, tiga remaja Suriah berusia 17 tahun dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/27/20045091/uni-emirat-arab-vonis-14-terpidana-kasus-mata-mata-dan-terorisme

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke