Salin Artikel

Tak Mengikat, Apa Arti Resolusi Majelis Umum PBB soal Yerusalem?

Voting pada Kamis tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat di sidang Dewan Keamanan PBB pada Senin (18/12/2017).

Veto itu menjegal rancangan resolusi yang didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB untuk menentang pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang dinyatakan Presiden Donald Trump pada Selasa (6/12/2017).

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Resolusi itu juga tak dapat menjadi dasar bagi paksaan penggunaan hukum internasional seperti bila resolusi keluar dari Dewan Keamanan PBB.

Aturan mengenai penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB akibat penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB dan sifat resolusi yang dihasilkan dalam sidang darurat tersebut antara lain dapat dibaca di link https://www.un.org/en/ga/sessions/emergency.shtml.

Lalu, apa arti hasil voting dan resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB tersebut?

Karenanya, kata Hikmahanto, arti penting resolusi ini memang bukan pada bisa atau tidaknya memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menahan langkah Amerika di Yerusalem.

“(Hasil voting di) Majelis Umum PBB menunjukkan aspirasi dunia in a true sense,” ujar Hikmahanto.

Prosedur “uniting peace” dan hak veto

Resolusi PBB 377 yang terbit pada 1950 menjadi payung hukum penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB dalam hal Dewan Keamanan PBB gagal membuat resolusi terkait perdamaian karena penggunaan hak veto. Langkah seperti ini dikenal sebagai prosedur “uniting for peace”.

Sebagai catatan, sidang darurat Majelis Umum PBB dalam payung prosedur ini mensyaratkan dukungan dari 7 (tujuh) anggota Dewan Keamanan PBB untuk dapat digelar. Sampai tulisan ini dibuat, Dewan Keamanan PBB beranggotakan 15 anggota dengan 5 (lima) di antaranya adalah anggota tetap.

Anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan China. Masing-masing anggota tetap ini memiliki hak veto.

Merujuk dokumen di Dag Hammarskjöld Library, Perpustakaan PBB—dapat dilihat di link http://research.un.org/en/docs/sc/quick/veto —hak veto pertama kali digunakan pada  16 Februari 1946, diajukan oleh Uni Soviet, negara yang setelah pecah berubah nama menjadi Rusia.

Per 18 Desember 2017—saat Amerika Serikat menggunakan hak vetonya atas rancangan resolusi yang menentang langkah Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel—penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB tercatat sebanyak 246 kali. Dari jumlah itu, 80 veto datang dari Amerika Serikat.

Adapun 10 anggota lain dipilih di Majelis Umum PBB untuk masa keanggotaan dua tahun di Dewan Keamanan PBB. Tercatat ada 60 negara anggota PBB yang sampai sekarang belum pernah satu kali pun menjadi anggota Dewan Keamanan PBB, seperti tertera di halaman http://www.un.org/en/sc/members/notelected.asp.

Sejak kehadirannya pada 1946, Dewan Keamanan PBB telah menghasilkan ribuan resolusi. Pada 2017 saja, misalnya, per 22 Desember 2017 sudah terbit 61 resolusi dari dewan ini, sementara pada 2016 terbit 78 resolusi.

Catatannya, tidak setiap penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB akan ditindaklanjuti dengan sidang darurat Majelis Umum PBB. Pada 2017, misalnya, ada 6 kali penggunaan hak veto tetapi yang berlanjut ke sidang darurat Majelis Umum PBB hanya penggunaan veto oleh Amerika Serikat pada 18 Desember 2017, karena tidak semuanya juga memenuhi kriteria untuk pengajuan prosedur “uniting for peace”.

Kembali ke arti penting resolusi Majelis Umum PBB soal Yerusalem yang dilansir Kamis lalu, definisi prosedur “uniting for peace” ini pun sudah mencakupnya.

Prosedur tersebut ibarat jalan memutar menyikapi hak veto, yang memberikan kesempatan kepada semua anggota PBB untuk membuat rekomendasi tindakan bersama atas isu yang gagal mendapatkan resolusi dengan dukungan bulat kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/25/00155681/tak-mengikat-apa-arti-resolusi-majelis-umum-pbb-soal-yerusalem

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke