Salin Artikel

Majelis Umum PBB Agendakan Voting untuk Rancangan Resolusi soal Yerusalem

NEW YORK, KOMPAS.com - Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) memutuskan akan menggelar sidang darurat pada Kamis (21/12/2017) untuk pemungutan suara terkait rancangan resolusi menolak pengakuan Presiden AS Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pertemuan mendadak tersebut sebagai permintaan dari Turki dan Yaman atas nama kelompok negara-negara Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Presiden Majelis Umum PBB, Miroslav Lajcak mengatakan, pada Senin (18/12/2017) malam, telah menginformasikan mengenai pertemuan tersebut kepada seluruh perwakilan 193 negara anggota.

Agenda pertemuan darurat diambil setelah sebelumnya, AS memveto rancangan resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB.

Atas inisiasi Mesir, DK PBB mengeluarkan rancangan resolusi untuk membatalkan status pengakuan AS terhadap Yerusalem yang dianggap tidak memiliki dampak hukum.

Kini, dengan Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, maka tidak ada negara yang memiliki hak untuk memveto. Bahkan oleh Dewan Keamanan di mana AS, Inggris, China, Perancis dan Rusia menjadi anggota tetap.

"Majelis Umum akan mengatakan, tanpa rasa takut akan hak veto, bahwa masyarakat internasional menolak untuk menerima pengakuan sepihak AS," kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.

Keputusan Presiden Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel memicu protes di seluruh dunia Muslim dan mendapat kecaman keras.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/19/22475091/majelis-umum-pbb-agendakan-voting-untuk-rancangan-resolusi-soal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke