Salin Artikel

Terima Suap Rp 27 Miliar, Sekutu Presiden Putin Dipenjara 8 Tahun

Sekutu dekat Presiden Vladimir Putin itu dianggap terbukti menerima suap sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 27 miliar.

Ulyukayev menjadi pejabat dengan posisi tertinggi yang dipenjarakan di masa 17 tahun kekuasaan Vladimir Putin.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Ulyukayev juga harus membayar denda sebesar 130 juta rubel atau hampir Rp 30 miliar karena menerima suap dari Igor Sechin, pemimpin perusahaan minyak negara Rosfnet.

Hakim Larisa Semyonova mengatakan, Ulyukayev harus menjalani hukumannya di "koloni penjara" yang keras. Ulyukayev menyebut hukuman ini tak adil dan akan mengajukan banding.

Sebelum vonis dijatuhkan, Ulyukayev masih terlihat optimistis dan mengatakan kepada jurnalis bahwa dia berharap sebuah sidang yang adil.

Dia bahkan pernah mengatakan, hukuman di penjara koloni yang biasanya berada di lokasi terpencil sehingga sulit berkomunikasi dengan keluarga, sama saja dengan hukuman mati.

Ulyukayev, yang menjadi menteri pengembangan ekonomi pada 2013, ditangkap di markas besar Rosneft tahun lalu setelah menerima tas berisi uang 2 juta dolar dari Sechin.

Sebelum transaksi dilakukan, Sechin menghubungi polisi untuk merancang jebakan.

Kepada penyidik, Sechin mengatakan, Ulyukayev meminta uang tersebut sebagai imbalan dukungan terhadap kesepakatan kontroversial saham Bashneft, juga perusahaan minyak negara, kepada Rosneft.

Ulyukayev awalnya menolak penjualan saham itu tetapi akhirnya mendukung langkah tersebut setelah Putin mengatakan penjualan saham tersebut akan menguntungkan kas negara.

Ulyukayev menolak tuduhan telah menerima suap dan bersikukuh tas itu hanya berisi anggur mahal yang dijanjikan Sechin untuk merayakan keberhasilan kesepakatan itu.


https://internasional.kompas.com/read/2017/12/15/19155021/terima-suap-rp-27-miliar-sekutu-presiden-putin-dipenjara-8-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke