Salin Artikel

Mahkamah Agung Israel Perintahkan Kembalikan Jenazah Warga Palestina

Dilaporkan The Times of Israel via Russian Today Jumat (15/12/2017), terbaru adalah keputusan militer menahan kelima jenazah yang merupakan anggota milisi Palestina Islamic Jihad.

Mereka tewas setelah Israel meledakkan terowongan di Jalur Gaza pada Oktober.

Israel yang menemukan kelima mayat tersebut, memutuskan tidak mengembalikannya kepada pihak keluarga.

Dalam amar putusannya, mahkamah agung menilai jenazah tidak bisa dijadikan sebagai alat negosiasi.

"Israel, sebagai negara hukum, tidak boleh menahan jenazah demi tujuan negosiasi dikarenakan belum ada hukum positif yang mengatur tentang hal itu," demikian pernyataan mahkamah agung.

Namun, mahkamah agung tidak melarang praktek yang telah dikecam oleh PBB maupun organisasi kemanusiaan lainnya.

Sebaliknya, mahkamah agung memerintahkan kepada pemerintah agar membuat hukum yang mengatur penanganan jenazah Palestina dalam enam bulan ke depan.

"Jika pemerintah gagal menciptakan hukum, maka jenazah itu harus dikembalikan kepada keluarga yang bersangkutan," ujar mahkamah agung.

Menteri Pariwisata Israel, Yariv Levin, mengaku berang dengan keputusan itu.

"Mereka mendukung para teroris. Keputusan itu merusak kerja keras para penegak keamanan negeri ini," kecam Levin.

Total, sejak 2015, sebagaimana laporan penggiat HAM al-Haq, Israel menahan 161 jenazah Palestina.

Jenazah itu dijadikan alat pertukaran agar Palestina bersedia melepas dua serdadu Israel yang mereka tawan sejak 2014, Hadar Goldin dan Oron Saul.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/15/18514361/mahkamah-agung-israel-perintahkan-kembalikan-jenazah-warga-palestina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke