Salin Artikel

Baru 7 Bulan Disahkan, Bermuda Cabut Legalisasi Pernikahan Sejenis

Dilansir dari AFP, parlemen menyetujui undang-undang baru yang menggantikan hak untuk menikah dengan sesama jenis.

Pemimpin senat pemerintah, Kathy Simmons mengatakan, undang-undang tersebut justru mencerminkan sentimen mayoritas.

"Kami memiliki UU yang memberi hak kepada minoritas, sekaligus juga melindungi kepentingan mayoritas," katanya.

Sebelumnya, pengadilan Mahkamah Agung Bermuda memutuskan untuk melegalisasi pernikahan sejenis pada Mei 2017.

Langkah baru ini diprakarsai oleh Partai Buruh Progresif yang berkuasa mulai Juli 2017 dan telah mendapat banyak dukungan dari gereja konservatif.

Pasangan sejenis yang telah menikah sejak Mei lalu, tidak akan dibatalkan dari status hukum pernikahan mereka. Namun, beberapa pihak khawatir keputusan itu bisa merusak reputasi negara yang menjadi tujuan wisata populer.

Menteri bayangan keamanan nasional Bermuda, Jeffrey Baron, menyatakan Bermuda merupakan negara yang bergantung pada wisata, termasuk lingkungan dan kebudayaannya.

Kelompok Hak Asasi Manusia mengecam keputusan tersebut dan menyalahkan dukungan gereja terhadap pencabutan penikahan sejenis.

Pemerintah Bermuda melakukan referendum tentang pernikahan sesama jenis pada mulai Juni 2016. Namun, dalam pengambilan suara menunjukkan hanya kurang dari setengah pemilih yang setuju, sehingga hasilnya dianggap tidak sah.

Kemudian pada Mei 2017, Hakim Charles-Etta Simmons dari Mahkamah Agung negara kepulauan tersebut memutuskan pasangan sesama jenis berhak untuk menikah secara legal di bawah hukum Bermuda.

Bermuda merupakan wilayah pemerintahan sendiri tapi masih sering melihat kebijakan di Inggris, di mana pernikahan sesama jenis sudah legal sejak 2014 di negara monarki Ratu Elizabeth II.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/14/10020461/baru-7-bulan-disahkan-bermuda-cabut-legalisasi-pernikahan-sejenis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke